Awal Tahun Polisi Periksa Siskaeee Terkait Film Kramat Tunggak

Kramat Tunggak
Siskaeee tersangka kasus film Kramat Tunggak (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pihak Polisi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi, film dewasa di Jakarta Selatan. Salah satunya, film yang menggegerkan publik, yakni Kramat Tunggak.

Adapun pemeran wanita yang menjadi tersangka lainnya diantaranya FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.

Kemenkumham Bali

Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka film Kramat Tunggak pada 8 Januari 2024.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Fakta, Pengusaha Asal Pangkep Mohon Keadilan

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.

“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” tuturnya.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Pusat Belum Bisa Eksekusi WN Amerika Terpidana Penipuan

“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya tak main-main.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,”ujarnya.(04)