JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan hal tersebut. “Iya, ada laporannya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Desember 2021.
Laporan pertama tertanggal 7 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. Dalan laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Pasal yang digubakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Pada laporan kedua, bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith. Perkara yang dilaporkan pun sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua laporan tak memuat dengan jelas detil perkara yang dipersoalkan. Zulpan juga belum menjelaskan secara rinci perihal tersebut. “Terkait hal yang bersifat SARA,” tutur dia singkat. Zulpan juga belum dapat memastikan apakah polisi akan segera memanggil Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor.