BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman para Pekerja Migran Ilegal (PMI) di perairan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud mengamankan dua orang tersangka berinisial MD (22) dan SU (33).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, sebanyak enam orang PMI ilegal rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5/2023).
“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujarnya di Batam, Sabtu (3/6/2023).
Yasin menerangkan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD. Dari MD, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Batam pada Jumat (2/6/2023).
“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.
Berdasarkan pengakuan MD, dia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dari masing-masing PMI. Sedangkan SU mematok biaya berkisar Rp5-7 juta per orang.
“Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia,” ungkapnya.
Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
“Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan,” ujarnya.
MD dan SU dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar.(Ant/01)