Baim Wong Bantah Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven

Baim Wong
Kuasa Hukum Fahmi Bachmid dan Baim Wong (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat terkejut publik lantaran keterangan dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan.

Pada saat sidang, saksi ahli dari Paula Verhoeven mengatakan jika Paula diduga mengalami KDRT berdasarkan penilaiannya dari bukti CCTV.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Namun Baim Wong melalui kuasa hukumnya Usman A Lawara membantah tudingan tersebut.

“Oh enggak ada. Itu katanya siapa itu? Nah kalau penglihatan kami, itu tidak ada kontak fisik,” kata Usman di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Tapi kalau kontak fisik menurut penglihatan kami ya di dalam tadi, tidak ada,” sambungnya.

Pernyataan sejumlah saksi ahli dari Paula pun dianggap berlebihan dan sangat menyudutkan Baim Wong.

BACA JUGA  Paula Verhoeven Absen, Sidang Mediasi Pun Kembali Gagal

“Ya makanya saya bilang adanya statement itu dari mana. Dari persidangan tadi tidak ada pihak yang kondisinya terpental. Enggak, tidak ada, berlebihan itu,” katanya.

“Didorong itu kan berarti pakai tangan orang lagi gini gini, enggak ada dorong-dorongan,” tutup Usman.

Hal senada juga disampaikan Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim, ia membantah tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven.

Fahmi menyebut bahwa seseorang yang mengalami KDRT seharusnya membuat laporan polisi terlebih dahulu, baru kemudian menjalani visum dan dianalisis

“Saya kan sudah sering melakukan laporan polisi KDRT. Bagaimana setiap lapor, diperiksa di SPKT, dibuat rekomendasi dan setidaknya diantar dua polisi ke rumah sakit,” terang Fahmi Bachmid.

BACA JUGA  Percepat Capai Target, Polres Karimun Tetap Melayani Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Setelah menjalani pemeriksaan, korban KDRT akan melakukan visum. Barulah pada tahap ini bisa terungkap jika korban mengalami luka atau tidak.

Menurut Fahmi Bachmid, jika tak ada luka yang bisa dibuktikan dengan surat dari rumah sakit atau laporan polisi, maka tak pernah ada KDRT.

Lagipula menurutnya, analisis KDRT tersebut harus berdasarkan lab forensik. Oleh karena itu, bukti rekaman CCTV tersebut tak bisa langsung jadi bukti bahwa Baim Wong telah melakukan tindak KDRT terhadap Paula Verhoeven.

“Tidak bisa dianalisis karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu, lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah,” tandas Fahmi Bachmid.(04)