Respon Pihak Baim Wong Soal Paula Laporkan Hakim ke KY

Baim Wong
Baim Wong dan Fahmi Bachmid Kuasa Hukum (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konflik rumah tangga antara model Paula Verhoeven dan Baim Wong memasuki babak baru setelah Paula resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini didasari dugaan pelanggaran kode etik serta sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

Namun, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan tegas atas langkah Paula tersebut. Menurutnya, putusan perceraian yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan berdasarkan bukti-bukti kuat yang dipaparkan selama persidangan.

“Putusan tersebut murni merupakan hasil dari penilaian terhadap fakta hukum dan keterangan para saksi. Tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi,”ujar Fahmi dalam konferensi pers melalui daring, Sabtu (19/4/2025).

BACA JUGA  Organisasi Petani-Pemerintah Mobilisasi Nasional Konsensus Gerakan Pertanian Keluarga

Fahmi mengungkapkan bahwa tuduhan adanya orang ketiga dalam rumah tangga Baim dan Paula bukanlah klaim kosong. Ia menegaskan bahwa tim hukum Baim telah menyerahkan 86 bukti tertulis, 9 saksi fakta, serta 3 saksi ahli selama proses persidangan berlangsung.

“Dengan bukti yang sangat lengkap, wajar jika hakim mengeluarkan putusan seperti itu. Keputusan tersebut tidak asal-asalan, tapi berdasarkan fakta yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan hakim yang menyebut Paula sebagai ‘istri Nusyuz’ dalam putusan yang dibacakan secara online, Fahmi menyebut hal itu sah secara hukum.

“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka, sehingga secara hukum sudah menjadi informasi publik. Tidak ada pelanggaran dalam hal itu,” katanya.

BACA JUGA  Sanggar Sin Lam Ba Batavia Hadiri Gebyar Seni Budaya Betawi

Fahmi juga menekankan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan hasil dari prosedur hukum yang transparan dan sesuai dengan asas keadilan.

“Jadi tidak relevan mempertanyakan lagi putusan hakim jika semuanya sudah diproses berdasarkan bukti kuat. Proses hukum ini seharusnya dihormati,” pungkasnya.(04)