JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Conservation Action Network (CAN) melepasliarkan seekor Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama, Selasa (21/6/22). Pelepasliaran dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dan observasi perilaku selama kurang lebih 6 bulan.
Satwa yang diberi nama Juve itu lalu dinyatakan lulus untuk dilepasliarkan. Kepala Balai KSDA Kaltim, Ivan Yusfi Noor menjelaskan SM Pulau Semama merupakan satu kawasan konservasi yang dikelola Seksi Konservasi Wilayah I Berau, Balai KSDA Kaltim di Kabupaten Berau. “SM Pulau Semama sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran, selain berstatus kawasan konservasi, juga habitat bagi burung Elang laut dada putih,” katanya dalam laporan yang diterima redaksi, Kamis (23/6/22).
Sebelumnya, Juve telah ditempatkan dalam kandang habituasi sejak 11 Juni 2022. Dengan harapan, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan disekitarnya. Juve adalah satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ivan Yusfi berharap tidak ada lagi masyarakat yg memelihara satwa yang dilindungi.
Mereka yang melanggar, bakal dijerat Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. “Terima kasih kepada Conservation Action Network, yang telah membantu sejak proses rehabilitasi sampai proses pelepasliaran dilaksanakan. Semoga Elang “Juve” dapat beradaptasi dan dapat berkembang biak di habitatnya,” ujar Ivan. (Bkt)