DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor hingga overstay selama dua tahun.
Siaran pers Kantor Imigrasi Denpasar Jumat (30/5/2025) menyebutkan, deportasi ini dilakukan dalam rangka Operasi Bali Becik, yang bertujuan bersih-bersih WNA nakal di Pulau Dewata.
Salah satu dari mereka, pria berinisial KUE (32), diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. KUE diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor dan tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM Family. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki struktur jelas dan diduga fiktif.
“Izin tinggalnya sebagai investor, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya.
Setelah ditahan selama sepekan, KUE dideportasi pada Senin, 26 Mei 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – Lagos.
Overstay Dua Tahun
Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua warga Nigeria lainnya, CMA (28) dan FSP (34), yang terbukti melakukan overstay lebih dari dua tahun, melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
Keduanya dideportasi pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar – Doha -Lagos. Deportasi dimulai sejak pukul 07.00 WITA dan berlangsung lancar di bawah pengawasan petugas imigrasi.
Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi administratif bagi WNA yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar masa izin tinggal.
Operasi Bali Becik akan terus dilanjutkan sebagai bentuk pengawasan terpadu terhadap WNA yang tinggal di Bali, guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan yang datang secara legal.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Haryo Sakti.(One/01)