JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga dan pengendara motor yang melintas di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021), terjaring razia petugas Satpol PP Kecamatan Cipayung dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan (prokes) ini dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum selama 60 menit.
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi Mobiltas dan Menjauhi Kerumunan).
“Padahal ini langkah antisipasi untuk pencegahan penularan virus Covid-19, ayo disiplin ini semua untuk kebaikan kita bersama,” ujar Widodo, dalam keterangannya.
Widodo menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan terbagi di 7 lokasi. Di antaranya di Jalan Pagelaran, Jalan Bambu Apus Raya, Jalan TPU Cipayung, Jalan Pasar Munjul, Jalan Cilangkap Raya, Jalan Raya Gempol dan Jalan Kramat Ganceng.
“Kami berharap warga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya dari paparan Covid-19. Mari kita bekerjasama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ajaknya.
“Situasi pandemi Covid-19 mengharuskan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang salah satunya adalah menggunakan masker di setiap aktivitas, sebagai perlindungan diri kita dan orang lain dari resiko penularan Covid-19,” sambung Widodo kembali mengingatkan.(um)