Bandel, Pelanggar Prokes di Cipayung Disanksi Menyapu Jalan Selama 60 Menit

Pelanggar Prokes di Kecamatan Cipayung dikenakan sanksi sosial membersihkan jalan/Foto:dok.Satpol PP Cipayung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga dan pengendara motor yang melintas di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021), terjaring razia petugas Satpol PP Kecamatan Cipayung dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan (prokes) ini dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum selama 60 menit.

Kemenkumham Bali

Menurut Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi Mobiltas dan Menjauhi Kerumunan).

BACA JUGA  Kodim 1207/BS Kerahkan Kekuatan Siaga di Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran

“Padahal ini langkah antisipasi untuk pencegahan penularan virus Covid-19, ayo disiplin ini semua untuk kebaikan kita bersama,” ujar Widodo, dalam keterangannya.

Widodo menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan terbagi di 7 lokasi. Di antaranya di Jalan Pagelaran, Jalan Bambu Apus Raya, Jalan TPU Cipayung, Jalan Pasar Munjul, Jalan Cilangkap Raya, Jalan Raya Gempol dan Jalan Kramat Ganceng.

“Kami berharap warga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya dari paparan Covid-19. Mari kita bekerjasama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ajaknya.

BACA JUGA  Vaksin Bantuan dari Pemerintah Australia dan Jepang Mendarat di Indonesia

“Situasi pandemi Covid-19 mengharuskan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang salah satunya adalah menggunakan masker di setiap aktivitas, sebagai perlindungan diri kita dan orang lain dari resiko penularan Covid-19,” sambung Widodo kembali mengingatkan.(um)

Tinggalkan Balasan