Bank CTBC Menang Gugatan, Pengadilan Niaga Putus Pailit PT Tiphone

Bank CTBC Menang Gugatan, Pengadilan Niaga Putus Pailit PT Tiphone
Suasana sidang permohonan pailit yang diajukan Bank CTBC Indonesia terhadap PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutus pailit terhadap PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TIPO) dalam sidang yang digelar Selasa (5/8/2025). Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan anggota Marper Perdiangan dan Muhamad Firman Akbar. Permohonan Bank CTBC Indonesia dikabulkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pailit dari pihak Bank CTBC Indonesia, salah satu kreditur Tiphone. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa termohon pailit (PT Tiphone) terbukti tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

“Majelis hakim memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia terhadap para termohon, serta membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Anton Rizal saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA  Prilly Latuconsina Ikut Bahagia Luna Maya dan Maxime Menikah

“Menimbang bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh PT Bank CTBC Indonesia telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka permohonan tersebut dikabulkan dan menyatakan PT Tiphone Mobile Indonesia dalam keadaan pailit,” sambungnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan sebelumnya, sehingga PT Tiphone Mobile Indonesia dan entitas terkait dinyatakan dalam status pailit, berikut segala akibat hukumnya.

Tunjuk Tiga Kurator

Sebagai bagian dari amar putusan, majelis hakim juga mengangkat seorang hakim pengawas dan menunjuk tiga kurator untuk mengurus serta membereskan harta pailit. Ketiga kurator tersebut adalah Eva Fitriani, berdasarkan surat pendaftaran kurator Nomor AHU-236.AH.04.03-2020, Anggrian Rahmanu, berdasarkan Nomor AHU-184.AH.04.03-2020; dan Litari Elisa Putri, S.H., berdasarkan Nomor AHU-56.AH.04.05-2023

Dengan diketoknya putusan pailit, pengadilan juga menetapkan pengangkatan seorang kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit perseroan. Proses selanjutnya akan masuk dalam tahap pemberesan dan pendataan aset, serta verifikasi tagihan dari para kreditur lainnya.

BACA JUGA  Koramil 23 Sukorejo Monitoring Stok Pupuk Subsidi Tetap Aman

PT Tiphone sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri distribusi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menghadapi berbagai tekanan finansial, termasuk gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada sejumlah kreditur.

Pihak Bank CTBC Indonesia sendiri mengajukan permohonan pailit karena piutang yang telah jatuh tempo tidak kunjung dibayar, meskipun sudah dilakukan upaya restrukturisasi dan negosiasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Tiphone terkait putusan tersebut.

Dugaan Investasi Bodong Rp362 Miliar

Mantan Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan, bersama Welly Setiawan dan Ricky Lim, disorot atas dugaan investasi bodong senilai Rp362 miliar. Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mendesak agar aset ketiganya disita demi pengembalian dana masyarakat.

Perusahaan mereka, PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS), diduga menerbitkan bilyet investasi ilegal dengan jaminan saham Tiphone yang telah digadaikan ke Bank Sinar Mas. Ketiganya juga dituding memakai skema PKPU dan pailit untuk menghindari kewajiban pembayaran.

BACA JUGA  Cuaca DKI Jakarta Jumat Hujan Disertai Petir

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2024 dan Februari 2025, dengan kerugian sementara Rp3,2 miliar. Para terlapor dijerat UU Perbankan, KUHP, dan UU TPPU. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mendorong penyitaan aset jika pelaku tak mampu mengganti kerugian investor.(tim)