Dituduh Tampung Uang TPPU Rp 119 M, Driver Ojol Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Dituduh Tampung Uang TPPU Rp 119 M, Driver Ojol Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Ilustrasi ojol.(Net)

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Driver ojek online (ojol) berinisial AS jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, atas tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 119 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kasus dugaan TPPU dengan terdakwa driver ojol tersebut berawal saat AS menawarkan datanya digunakan untuk menampung uang tindak pidana dengan fee Rp 250 ribu.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

JPU Lujeng Andayani menyatakan bahwa terdakwa diduga telah meminjamkan rekening pribadinya kepada M dan R, dua orang buronan kasus pembobolan ban yang kenalnya melalui Facebook.

Disebutkan JPU, terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut melalui pesan ke aplikasi WhatsApp dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan R. perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas. Terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu

BACA JUGA  KPU Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Wali Kota Kediri

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh R (DPO) dengan dibantu oleh M (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

JPU juga menyebut terdakwa telah mengalihkan dana dengan mentransfer uang Rp 2,24 miliar ke beberapa rekening lain dengan waktu berdekatan pada 22 Juni 2024. Selanjutnya, sisanya terdakwa belanjakan aset Crypto.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa, Anwar Badri menyatakan bahwa kliennya tidak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh kedua buronan tersebut. Ia menyebut kliennya hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening bank.(tim)