Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam pemusatan latihan nasional (Pelatnas). (Foto: ist).
Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam pemusatan latihan nasional (Pelatnas). (Foto: ist).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam pemusatan latihan nasional (Pelatnas). Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) tim panjat tebing nasional.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet binaannya. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri,” kata Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Nurul, dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025. Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan antara lain Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, dugaan tindakan serupa juga disebut terjadi di beberapa negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.

BACA JUGA  ALMI Adukan Video Syur Mirip RK ke Bareskrim Polri

Kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti program Pelatnas.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan berinisial HB, yang diketahui pernah menjabat sebagai kepala pelatih tim panjat tebing Pelatnas. Menurut informasi dari penyidik, yang bersangkutan saat ini telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti terkait laporan tersebut.

Nurul menjelaskan, pada 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet yang menjadi korban dengan inisial PJ. Selain pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Langkah penyelidikan kemudian dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang juga diduga menjadi korban. Para atlet tersebut berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Terhadap para korban tersebut, penyidik juga telah mengeluarkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum guna mendalami kondisi fisik maupun psikologis korban. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

Nurul mengatakan, dalam proses penanganan perkara ini para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

BACA JUGA  CdM Bayu Priawan dan NOC Indonesia Tinjau Pelatnas Kickboxing

Selain memeriksa korban dan pelapor, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal yang berkaitan dengan laporan tersebut. Barang bukti itu antara lain berupa dokumen laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen terkait keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025. Beberapa dokumen identitas serta rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara atlet putri dan terlapor juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor menggunakan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Dalam posisi tersebut, terlapor diduga memanfaatkan kerentanan para atlet yang berada di bawah pembinaan langsungnya.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” ujar Nurul.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindakan tersebut mencakup perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, dan meraba korban. Penyidik juga mendalami dugaan perbuatan seksual lainnya yang disebut terjadi dalam laporan para korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan proses pendalaman untuk melengkapi alat bukti. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta klarifikasi terhadap pihak terlapor.

BACA JUGA  Perempat Final Liga Champions: Real Madrid Hadapi Chelsea

Selain itu, proses visum serta pemeriksaan psikiatrikum terhadap para korban juga masih terus berjalan guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” kata Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan secara berulang.

Bareskrim Polri menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban. Penyidik juga memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AGF/09).