Tri Indroyono

Bareskrim Polri Periksa Pelaku Dugaan Fitnah Azizah Salsha

Azizah Salsha
Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sejumlah terlapor kasus penyebaran hoax hingga fitnah yang dilaporkan istri dari pesepakbola Pratama Arhan, Azizah Salsha diperiksa bareskrim polri.

“Yang diperiksa beberapa terlapor,” ucap Ega Martadinata selaku kausa hukum Azizah Salsha, dikutip jumat (6/9/2024).

Kemenkumham Bali

“Akun yang diperiksa hari ini, menurut informasi dari penyidik, itu ada dua akun ya, ada dua pemilik akun. Artinya, sudah kalau kemarin kan akun yang kita laporkan, sekarang sudah mengarah ke personal. Dari dua orang kemudian di hari selanjutnya nanti ada beberapa orang lagi yang akan dipanggil dari laporan kita,” sambungnya.

Ega mengatakan dua orang pemilik akun itu statusnya pelajar dan profesional. Maksud profesional adalah orang tersebut content creator.

“Info yang kita dapat dari penyidik, itu beberapa terlapor, ini ada yang pelajar, ada yang memang profesional. Kenapa saya bilang profesional, karena memang ternyata yang bersangkutan adalah seorang content creator. Artinya memang terfokus pada konten-konten yang ingin dia buat,” jelasnya.

BACA JUGA  Atta Halilintar Syok Lihat Luasnya Lokasi Acara Perayaan Ultah Ameena

Ega mengungkapkan salah satu terlapor yang berstatus pelajar itu sudah meminta maaf kepada Azizah. Keluarga pelajar itu juga menawarkan mediasi.

“Nah, ada juga terlapor yang memang sudah berkomunikasi dengan kita, dengan kuasa hukum, karena kebetulan salah satu terlapor di bawah umur, artinya di bawah 18 tahun, yang pada intinya orang tua menyampaikan telah diperiksa oleh Bareskrim Polri,” katanya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebar hoax hingga fitnah dilaporkan Azizah Salsha, istri dari pesepakbola Pratama Arhan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu diungkap Egamarthadinata selaku pengacara Azizah.

“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA  Status Perkara TPPO Myanmar Naik ke Tahap Penyidikan

Laporan pun diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Laporan terkait banyaknya akun medsos yang menyudutkan dirinya sudah berselingkuh dan rumah tangganya terancam bubar.

Para akun penyebar fitnah itu diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.(04)