Bawaslu: Hoaks dan Ujaran Kebencian 38 Akun di Media Sosial

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konten negatif penyebaran ujaran kebencian hingga hoaks ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah media sosial, meliputi akun Instagram, X (Twitter), TikTok, dan YouTube.

“Sebaran platform itu 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X. Kemudian, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023), dikutip RRI.

Kemenkumham Bali

Bawaslu melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas banyaknya sebaran konten negatif di masa kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu juga mendorong Kemkominfo, membatasi akses akun-akun medsos yang menyebarkan konten negatif.

Bawaslu, lanjut Lolly, juga meminta Kemkominfo melakukan take down akun-akun medsos tersebut. Hal itu, bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut.

BACA JUGA  Bawaslu Kabupaten Kediri: Jika Ada yang Melanggar Pilkada, Laporkan...!