Berita  

Bawaslu Jaksel Jelaskan Baliho Anies di Pasar Rumput

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan Abdul Salam menjelaskan pemasangan baliho bakal calon presiden Anies Baswedan di area luar Gedung Pasar Rumput, Kelurahan Pasar Manggis bukan pelanggaran kampanye.

Menurut Abdul belum ada penetapan calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga Anies belum dapat dikategorikan sebagai calon presiden yang berkampanye di luar jadwal kampanye Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.

Kemenkumham Bali

“Yang terjadi sekarang tidak termasuk kampanye mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Rabu.(2/8/2023)

Menurut Abdul pemasangan bendera NasDem bukan merupakan pelanggaran kampanye. Ia menyampaikan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu 2024 pada saat ini termasuk dalam kegiatan sosialisasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan cara memasang bendera partai.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Ketum Pimpin Rakor Persiapan Rapimnas SMSI

Kendati demikian, Abdul Salam menambahkan pemasangan baliho dan bendera partai dapat ditindak Satpol PP apabila pemasangannya dilakukan di tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau menutupi trotoar, jembatan penyeberangan, menghalangi rambu lalu lintas, itu jatuhnya melanggar ketertiban umum yang dimuat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Itu penegakan peraturannya ada di Satpol PP,” ujar dia.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar Rumput Aris Sanyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas baliho bakal capres ataupun bendera partai yang dipasang di Gedung Pasar Rumput.

Namun, lanjut dia karena baliho Anies dan bendera Partai NasDem itu dipasang di luar gedung pasar dan tidak menempel di pagar, mereka tidak dapat menurunkannya.

BACA JUGA  Verrell Dilaporkan ke Bawaslu Usai Kampanye di Tempat Ibadah

“Kalau menempel di gedung, pasti kami turunkan,” ujar Aris.

Salah seorang pedagang di area luar Gedung Pasar Rumput bernama Amir mengaku pihak Partai NasDem dan bakal calon anggota legislatif (caleg) sempat mendatangi dirinya secara langsung untuk meminta izin memasang baliho di toko miliknya.

“Ada yang izin dari orang NasDem dan calegnya sekitar dua minggu yang lalu,” tutur Amir.

Namun, ada pula pedagang yang mengaku tidak dimintai izin. Wati selaku pemilik warteg di depan Gedung Pasar Rumput mengatakan dia tidak dimintai izin oleh pihak NasDem untuk memasang baliho Anies. “Enggak tahu saya, enggak ada yang izin,” ujar Wati.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selain terdapat baliho bertuliskan “Anies Baswedan Presidenku 2024, NasDem Partaiku”, ditemukan juga sejumlah bendera partai lainnya di area luar Gedung Pasar Rumput.

BACA JUGA  Indonesia Serukan Pengurangan Emisi GRK Lebih Ambisius di COP-27

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.(03/Ant)