Bawaslu Magetan Mulai Buka Pendaftaran Anggota Panwascam

Kantor Bawaslu Magetan
Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan.(Foto:DNY)

MAGETAN|SUDUTPANDANG.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mulai dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Hendrat Subiyakto, menjelaskan selama proses perekrutan nantinya akan mengedepankan transparansi. Semisal tes tulis, akan berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab kali ini berbasis komputer.

Kemenkumham Bali

“Untuk tes tulis kali ini kita memakai metode Computer Assisted Test (CAT), dari sekian pendaftar nanti akan terpilih 6 orang di setiap kecamatan berdasarkan peringkat CAT,” ungkap Hendrat, dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Namun sebelum itu, lanjutnya, terlebih dahulu dilakukan penerimaan berkas hingga verifikasi dan barulah yang lolos berhak mengikuti tes tulis.

“Berkas-berkas kita terima dulu, kemudian kita verifikasi. Yang lolos verifikasi berhak mengikuti tes tulis,” jelasnya.

Setelah mengikuti tes tulis para peserta akan mengetahui nilainya masing-masing. Namun untuk pemeringkatan atau jumlah total semua nilai dipegang server provinsi atau RI.

“Jadi setelah tes selesai, pada hari berikutnya itu nilai yang keluar kita mendapatkan dari server provinsi atau RI,” pungkasnya.

Ditambahkannya, jadi dari server tersebut akan muncul 6 peserta di setiap kecamatan dan berlanjut mengikuti tes wawancara.

“Dari 6 orang itu akan mengikuti tes wawancara dan diambil 3 orang yang terbaik,” imbuhnya.

Sementara itu untuk pendaftaran akan dimulai pada 21 hingga 27 September 2022, di Kantor Banwaslu Kabupaten Magetan, Jalan Timor Nomor 66, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan

Adapun persyaratannya antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(DNY)

Tinggalkan Balasan