Bawaslu: Pilkada 2024 Kota Kediri Tingkatannya Kurang Rawan

Kota Kediri
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha memberikan sambutan pada rapat koordinasi dan Peluncuran Peta Kerawanan pada Pilkada 2024 yang dilakukan serentak di Jawa Timur di 38 kabupaten/kota, termasuk provinsi, di Kediri, Ahad (18/8/2024). FOTO: HO-Bawaslu Kota Kediri

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Jawa Timur menyatakan bahwa tingkat kerawanan Pilkada 2024 di kota itu masuk kategori kurang rawan.

“Untuk Kota Kediri tingkat kerawanan tergolong kategori kurang rawan ketika dilihat dari demografi, sejarah dan geografis,” kata Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha pada rapat koordinasi dan Peluncuran Peta Kerawanan pada Pilkada 2024 yang dilakukan serentak di Jawa Timur di 38 kabupaten/kota, termasuk provinsi, di Kediri, Ahad (18/8/2024).

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan untuk tingkat kerawanan di dalam peta kerawanan terdapat isu-isu yang berasal dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

“Jadi di setiap tahapan akan kita akan munculkan isi-isu itu, dengan harapan nanti kami sebagai pengawas ataupun dari masyarakat bisa mengetahui dan melakukan pencegahan dini, ketika ada potensi-potensi semacam pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA  Ribuan Orang Tandatangani Petisi Online Tolak Permenaker Baru Jaminan Hari Tua

Ia menjelaskan untuk isu-isu yang krusial tetaplah pada tahapan kampanye seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), politik uang serta sengketa asal peserta pemilu.

“Dengan adanya peta kerawanan ini, harapan kami bisa melakukan pencegahan lebih dini dengan melakukan sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan terus menggandeng seluruh pemangku kepentingan demi mensukseskan gelaran setiap 5 tahunnya.

“Antara lain pihak kepolisian yang ada di tingkatan kelurahan seperti babinkamtibnas serta TNI yang ada di kelurahan yakni Babinsa,” kata Yudi Agung Nugraha.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Suhartono mengatakan jika indikator dari pemetaan potensi kerawanan terdiri atas adanya sengketa proses pemilihan, materi kampanye SARA di tempat umum, pelanggaran saat pemungutan suara, politik uang, iklan kampanye diluar jadwal.

BACA JUGA  Bawaslu Jaksel Jelaskan Baliho Anies di Pasar Rumput

Lalu, adanya pemilih tak memenuhi syarat terdaftar di DPT, adanya pemilih memenuhi syarat namun tak terdaftar di DPT, adanya penduduk potensial namun tak memiliki KTP elektronik, adanya pembagian sembako saat kampanye dari salah satu pasangan calon, perusakan APK, adanya bencana alam dan potensi pelanggaran pasangan calon.

Untuk itu, berdasarkan hasil pemetaan kerawanan tersebut, pihaknya berupaya dengan melakukan penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas Pemilu melalui Supervisi dan Monitoring secara intensif, melakukan koordinasi dengan KPU Kota Kediri, mengoptimalkan koordinasi bersama antara pengawas dan penyelenggara pemilihan serta Sentra Gakkumdu.

“Lalu memberikan imbauan setiap tahapan dan sub tahapan kepada peserta pemilihan dan pemangku kepentingan lain seperti pemerintah aerah, ASN/TNI/POLRI serta memperluas cakupan pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan memfokuskan diseminasi informasi pada tema-tema tertentu seperti antipolitik uang,” kata Suhartono. (CN/02)