JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika dan rata-rata harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, kami menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa. Sedangkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS. Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026 berjalan seragam.
“BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, BAZNAS tetap membuka peluang penyesuaian bagi daerah tertentu yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan dibandingkan wilayah lain.
“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Noor Achmad juga mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada para mustahik wajib diselesaikan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
“Insyaallah pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2025 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” pungkas Noor Achmad.(04)









