Jakarta, SudutPandang.id – Nama John Kei kembali mengemuka setelah diringkus oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Total ada 30 orang yang diamankan polisi.
John Kei, namanya kerap menghiasi media massa pada awal 2000-an, bersama dengan kelompok Basri Sangaji dan Hercules.
Sampai akhirnya, John Kei terjerat kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada Januari 2012 silam. John Kei dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis hukuman 12 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis John Kei menjadi 16 tahun penjara pada pertengahan 2013 lalu. Ia pun menjalani hukuman di Lapas Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Selama berada di Nusakambangan, John Kei ditempatkan di penjara super maximum, blok khusus bagi narapidana yang dianggap berisiko tinggi, selama tiga bulan.
Ruang penjara 2 meter kali 5 meter ini membuat John nyaris tak bisa berinteraksi dengan orang lain.
Selama 23 jam per hari ia menjalani hidup sendirian. Satu jam dalam sehari diberikan untuk keluar sel menuju teras sel dan berinteraksi secara terbatas dengan napi lain serta mendapat sinar matahari. Semua aktivitasnya dipantau oleh kamera CCTV.

“Kalau keluar saya mau jadi pendeta, kalau balik lagi ke penjara saya ingin menjadi pengabdi Tuhan,” ucap John seperti ditulis Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan Ratnaningsih Dasahasta, di laman nawalaksp.id.
Pembebasan Bersyarat
Setelah hampir 6 tahun mendekam di balik jeruji, terhitung Kamis 26 Desember 2019, John Kei mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019.
Selama menjalani pidana, John Kei mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025.
Kini, John Kei kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi turut mengamankan puluhan orang yang diduga anak buah John Kei di di Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi.
“25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dalam penangkapan itu, kata Yusri, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Kei dkk terkait dua peristiwa tersebut.(forent)