Hemmen
Hukum  

Ikatan Notaris Indonesia Buka Suara Soal Perkara Nirina Zubir

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menggelar saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/11/2021)/dok.For

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) buka suara soal menanggapi pemberitaan miring terkait profesi Notaris yang dikait-kaitkan dengan mafia tanah. Pemberitaan tersebut gencar seiring kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.

“Perlu kami ingatkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia bahwa semua Notaris tergabung dalam INI dalam perjalanannya melakukan pembinaan dan keilmuannya, Notaris Indonesia sudah melakukan profesi sumpah jabatan Notaris dan diatur oleh UU yang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Kemenkumham Bali

Menurut Yuanita, sebagai wadah besar beranggotakan 20 ribu orang lebih Notaris yang tersebar di seluruh Indonesia, INI sangat menghargai proses hukum yang berlaku. Sebagai profesi bermartabat, pihaknya senantiasa mengedepankan azas praduga tak bersalah jika ada anggotanya yang diduga melanggar hukum.

“Kami sangat percaya dengan tim penyidik dari Kepolisian, jika ada oknum pastinya akan ditindak tegas mengacu pada tindak pidana sesuai UU, itu pun jika ada Notaris yang dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan profesinya Notaris, maka ia haruslah bertanggungjawab kepada dirinya dan kepada masyarakat,” katanya.

“Namun tentunya praduga tetap harus dikedepankan sampai terbukti, itu sudah pakem kami,” tegas wanita kelahiran Banjarmasin ini.

BACA JUGA  OC Kaligis Bayangkan Penganiayaan Ade Armando Menimpa Rocky Gerung

Di tempat yang sama, Sekjen PP-INI, Tri Firdaus Akbarsyah juga menegaskan, jika ada yang menyimpang suatu norma aturan atau kealfaan, maka tidak bisa dijustifikasi sebagai mafia.

“Jika ada oknum Notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi Notaris merupakan komplotan mafia tanah,” tegasnya.

“Jika ada kasus, dapat ditinjau fakta jual beli maka harus dibuktikan dulu adakah transaksi dan lain-lain atas tanah, jika tidak maka harus diklarifikasi dulu, sehingga tidak asal menuding seenaknya, maka tetap ada pembuktian,’ tambah Tri.

Ia menyebut pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya melakukan kesalahan terlebih terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Ada juga Notaris yang kita pecat dan skorsing. Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksanakan jabatan Notaris. Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan undang-undang jabatan Notaris yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Jadwal Ulang

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Senin (22/11/2021).

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya akan memanggil ulang Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Rudian dan Ina Rosiana yang tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya. Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.

Diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) dan suaminya Endrianto, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rkm/for)

BACA JUGA  Resmi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan