JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dravenatius Hadiyanto, melalui kuasa hukumnya dari ‘Law Firm Petrus Selestinus & Associates’ mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Perusahaan digugat menindaklanjuti putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah membebaskan terkait tuduhan dugaan pemalsuan surat.
Dalam gugatan dengan Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, penggugat menjadikan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kepolisian Negera Republik Indonesia cq Polda Metro Jaya sebagai para turut tergugat.
Yustinus E. Dominggo, SH, didampingi Fransiskus R. Delong, SH, selaku kuasa hukum Dravenatius Hadiyanto mengungkapkan terkait hal yang mendasari langkah hukum tersebut. Ia menyebutkan bahwa PT Nirwana telah melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP soal penerbitan atau membuat dan penggunaan Surat Keterangan Kerja. Kemudian, laporan tersebut tidak terbukti dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi.
“Persoalan pidana yang sempat dialami klien kami yang saat ini sebagai penggugat bermula pada saat surat keterangan kerja yang diterbitkan atas namanya untuk kepentingan pengadaan kendaraan operasional dan digunakan untuk pemenuhan persyaratan kepada pihak leasing,” ungkap Yustinus E. Dominggo.
Kemudian, lanjutnya, pihak tergugat menuduh klienya bahwa surat itu dibuat dan telah digunakan kembali untuk keperluan dalam upaya hukum.
“Terkait upaya penyelesaian pembayaran sisa komisi dan insentif sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya bersama rekan-rekannya di PT Nirwana atau tergugat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat,” katanya.
Adanya temuan dugaan tindak pidana itu, lanjutnya, lantas dilaporkan oleh PT Nirwana ke Polda Metro Jaya. Setelah dlimpahkan ke Kejari Jakarta Barat, perkaranya pun bergulir di pengadilan.
“Dalam proses pembuktian perkara pidana No.1625/Pid.B/2019/PN. Jkt.Brt, tertanggal 31 Desember2019, jo.No.25/PID/2020/PT. DKI tertanggal 27 Januari 2020, Majelis Hakim pemeriksa perkara memutuskan bahwa klien kami terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu. Kline kami dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” ungkapnya.
“Pada tingkat Kasasi, dalam Putusan No.560 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (judex factie), karena klien kami tidak terbukti bersalah atas perbuatan pidana melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” sambung Yustinus.
Korban
Ia menyebut bahwa kliennya Dravenatius Hadiyanto telah menjadi korban perilaku diskriminatif dan niat buruk dari tergugat. Korban dari sikap tidak hati-hatinya para penegak hukum. Berdasarkan pada putusan Kasasi, kliennya dibebaskan.
“Maka, apa yang dialami oleh klien kami telah menggambarkan suatu perbuatan atau peristiwa yang didasarkan pada sikap diskriminatif dan beralasan secara hukum, jika setiap proses atau penerapan hukum pidana yang dialami oleh klien kami disebut tidak dilaksanakan dengan bijaksana dan hati-hati
oleh para penegak hukum. Hal ini telah bertentangan dan mencederai hak-hak klien kami,” terang Yustinus.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta hukum ternyata penerbitan dan pengesahan surat keterangan kerja bukan hanya diterbitkan untuk Dravenatius Hadiyanto, melainkan juga pada waktu yang bersamaan ikut diterbitkan surat serupa atas nama pihak lain.
“Dan pada dasarnya penerbitan surat keterangan kerja tersebut telah diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh Managing Director PT. Nirwana,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, Managing Direktor PT Nirwana tidak diperiksa sebagai saksi dalam pembuktian perkara dugaan pidana dengan alasan tidak terbuktinya perbuatan oleh penggugat.
Yustinus menyatakan bahwa kliennya telah dengan patuh dan taat menjalani semua prosedur hukum pidana sejak awal dilaporkan sampai dibebaskan dari Lapas. Menurutnya, penggugat telah mengalami kerugian materiil yang harus diganti oleh tergugat.
“Kerugian klien kami sebesar Rp2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp23 miliar, karena sakit, stress dan menanggung banyak beban hidup. Selain tuntutan materiil dan imateriil, kami meminta kepada tergugat untuk membuat dan menerbitkan pernyataan permohonan maaf kepada klien kami,” pungkasnya.
Terkait gugatan PMH di PN Jakbar yang dilayangkan Dravenatius Hadiyanyo, baik pihak tergugat maupun turut tergugat belum dapat dimintai keterangannya.(tim)