Hemmen

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra saat menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat (Foto:For)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menyatakan jenderal polisi bintang dua terbukti bersalah melakukan

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim dalam putusannya.

Tuntutan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya Teddy Minahasa hukuman mati.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(for/01)

BACA JUGA  Ridho Rhoma Jalani Hukuman di Lapas Cipinang
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan