Bedu Gugat Cerai Irma Kartika ke Pengadilan Agama Jaksel

Bedu
Bedu dan Irma Kartika (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Komedian Harabdu Tohar atau lebih dikenal dengan nama Bedu, resmi mendaftarkan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika Anggreani, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan itu masuk pada Senin, (22/9/2025) melalui sistem e-court.

Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya perkara perceraian tersebut.

“Betul, ada perkara masuk dengan pemohon berinisial HT dan termohon berinisial IK. Pendaftaran dilakukan pada 22 September 2025,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dede Rika, sidang cerai perdana Bedu dan Irma akan digelar pada 30 September 2025. Ia menjelaskan, sesuai aturan, kedua pihak dapat hadir langsung sebagai pemohon dan termohon, atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.

BACA JUGA  Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 2

“Tergantung pihak yang bersangkutan, bisa hadir pribadi atau melalui kuasa hukum,” tambahnya.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa detail isi gugatan cerai tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia sesuai ketentuan perundangan. Bahkan, nomor perkara juga tidak boleh diungkap.

“Yang bisa kami pastikan, ini adalah perkara cerai talak. Namun isi gugatan tidak bisa dipublikasikan,” tegas Dede Rika.

Bedu dikenal sebagai komedian yang memulai kariernya lewat grup Cagur sebelum menapaki jalur solo di dunia hiburan. Selama ini, kehidupan rumah tangganya dengan Irma Kartika jarang tersorot media. Karena itu, kabar perceraian ini cukup mengejutkan publik, khususnya penggemar setia Bedu.

Meski demikian, proses hukum perceraian yang kini bergulir di PA Jakarta Selatan akan menjadi penentu akhir dari perjalanan rumah tangga keduanya. Publik masih menanti kelanjutan sidang perdana yang dijadwalkan pada akhir September ini.(04)