Tri Indroyono

Beginilah Detik-detik Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Area Parkir Mall

Nikita Mirzani (Foto:dok.instagram @nikitamirzanimawardi_72)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Detik-detik penangkapan artis peran Nikita Mirzani terekam dari ponsel pengacara Ramdan Alamsyah.

Nikita Mirzani ditangkap jajaran Polresta Serang setelah dua pemanggilan sebagai tersangka diabaikan. Nikita dinilai tak kooperatif sehingga dilakukan upaya paksa.

Kemenkumham Bali

Penangkapan Nikita dilakukan pada Kamis Kamis (21/7/2022) sore.

Ramdan Alamsyah mengunggah detik-detik penangkapan Nikita di akun Instagram-nya. Ramdan menceritakan detik-detik saat Nikita Mirzani diamankan polisi kepada media.

“Jadi awalnya itu gue kan lagi tunggu mobil di area parkir. Enggak lama, di depan gue sekitar satu meter, tiba-tiba ramai. Memang gue tahu ada Nikita (Mirzani). Jadi sama-sama tunggu mobil,” kata Ramdan.

Ramdan lalu segera mengambil ponsel dan merekam detik-detik Nikita diamankan polisi.

BACA JUGA  KPU Sosialisasikan RPJMD Kota Kediri 2025-2029 Untuk Bakal Calon Wali Kota-Wawali

Ramdan menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani. Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.

“Gue langsung videoin. Setelah gue videoin, kira-kira cepat, sekitar 1 menitan. Dia (Nikita) langsung dibawa, terus kemudian anaknya dibawa juga,” ungkap Ramdan.

Kemudian, Ramdan menelepon Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani untuk memberi tahu penangkapan kliennya.

“Setelah itu, gue telepon Bang Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita. Gue informasi. Gue bilang ‘Bang kayaknya Nikita ditangkap deh, Bang’. Karena ditangkapnya depan gue itu. Diceklah sama Bang Fahmi. Ternyata dia bilang ‘Benar, bro. Ditangkap dia Dibawa ke Serang’,” ujar Ramdan.

Ramdan kemudian mengirimkan video penangkapan Nikita kepada Fahmi Bachmid.

BACA JUGA  Dampak Gempa, Basarnas: 14 Korban Luka Dievakuasi ke RSUD Bedas-Bandung

“Ya sudah gue kirim video penangkapannya tadi,” tutur Ramdan.

Nikita menjadi tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan perihal status tersangka Nikita Mirzani.

Bahkan, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6).

Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).

Menurut kepolisian, Nikita Mirzani ditangkap karena tidak kooperatif. ()

Tinggalkan Balasan