Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh (Foto: Net)

JAKARTA SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Vadel Badjideh dalam perkara pencabulan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Putusan ini sekaligus menolak upaya banding yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa untuk membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 6 Oktober 2025, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengajukan memori banding yang berisi permintaan agar Vadel dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa. Namun Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa alasan banding tidak berdasar.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua alternatif.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000,” demikian amar putusan PT DKI Jakarta.

BACA JUGA  Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Pakai Baju Tahanan

Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel. Dalam putusan tersebut, hakim menilai Vadel telah menggunakan tipu daya, manipulasi, dan rangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban berinisial LM, serta mendorong korban melakukan aborsi. Kasus ini dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani dan menjadi sorotan publik.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyebut sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa sehingga hukuman ditingkatkan, yaitu korban mengalami dua kali aborsi akibat perbuatan terdakwa, trauma psikologis yang dialami korban, potensi kerusakan organ reproduksi jangka panjang, dampak sosial dan moral yang luas dari perbuatan pelaku terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA  Mak Vera Akui Masih Berhubungan Baik dengan Keluarga Alm Olga Syahputra

Pertimbangan inilah yang membuat majelis menganggap hukuman 9 tahun belum cukup memberikan keadilan.

Dengan keputusan banding ini, Vadel resmi menjalani hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar denda sesuai ketentuan. Putusan PT DKI Jakarta ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang harus dihukum secara maksimal.(04)