JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus kepemilikan senja api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan atau P19.
“Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan, dari berkas dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (31/10).
Jaksa peneliti menganggap berkas tersebut belum lengkap. Sehingga memerintahkan kepada penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
“Dimana P19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi terkait asal-usul senjata,” jelas Djuhandhani.
Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Hingga akhirnya tertangkap di Bali.
Polisi memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).(03/JP)