Bentuk Pendisiplinan Prokes Diatur Daerah

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pendisiplinan atau sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) diatur pemerintah daerah dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Hal ini di sampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

“Bentuk pendisiplinannya menyesuaikan karena hal tersebut adalah kewenangan Satgas COVID-19 atau pemerintah daerah,” katanya di jakarta, Kamis (14/10/2021).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan pemilihan strategi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat juga disesuaikan oleh kebijakan masing-masing daerah karena tiap daerah mempunyai karakteristik yang khas.

Ia mengatakan pada prinsipnya selama virus corona penyebab COVID-19 belum dinyatakan hilang sepenuhnya, masyarakat harus tetap hati-hati bahkan perlu menjadikan sikap patuh protokol kesehatan sebagai perilaku yang perlu diadaptasi menjadi kebiasaan sehari-hari bahkan di berbagai sektor.

BACA JUGA  Gugat Dewan Pers, OC Kaligis dan Ronny Sompie Siap Bela Hak PWI

Protokol kesehatan, vaksinasi COVID-19, peningkatan surveilans, dan peningkatan daya tahan tubuh, kata dia, menjadi proteksi berlapis yang dilakukan secara paralel dalam upaya mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19.

Sementara itu, terkait dengan surveilans, saat ini pemerintah mengupayakan penemuan kasus pasif dan aktif di waktu bersamaan yang didasarkan pada kondisi kasus yang ada.

“Semakin tinggi kasusnya, semakin tinggi kebutuhan ‘testing’ (pengujian) epidemiologis,” katanya.

Ia menambahkan untuk melihat kondisi yang nyata terkait transisi pandemi menjadi endemi, maka perlu membaca data baik per daerah maupun secara nasional.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas surveilans sangat penting untuk menangkap kondisi riil terkait kurva COVID-19 di masing-masing daerah, demikian Wiku Adisasmito.(red)

BACA JUGA  Kemenkes: Akhir Oktober Kelangkaan Vaksin COVID-19 Diatasi

 

 

Tinggalkan Balasan