Hukum  

Berharap Keadilan, Kuasa Hukum Saksi Korban Meyakini Hakim Miliki Integritas

Sidang perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto yang dipimpin Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Utara/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Leo Famli, Penasihat Hukum saksi korban Melliana Susilo, berharap Majelis Hakim pimpinan Djuyamto yang menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol kliennya dapat memutuskan berdasarkan hati nurani.

Sehingga putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan, dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Klien kami Ibu Melliana Susilo hanya ingin memperoleh rasa keadilan dari kasus yang menimpa dan merugikan dirnya,” tutur Leo, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Leo, berdasarkan fakta persidangan pihaknya meyakini terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah sesuai dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Semua sudah terungkap dalam persidangan, kita berharap Majelis Hakim objektif sehingga putusan tidak terpengaruh dari dugaan intervensi dari pihak manapun,” katanya.

BACA JUGA  Polda Lampung Akan Panggil Oknum Polisi yang Dilaporkan Sekjen LBH SMSI Pusat

“Kami percaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah sosok yang berintegritas,” sambung Leo.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Hasim Sukamto dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut JPU, baik dalam dakwaan maupun tuntutannya, Direktur PT Hasdi Mustika Utama (HMU) ini, terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol saksi korban Melliana Susilo di dalam akta.

Atas tuntutan hukuman tersebut, dalam nota pembelaan atau pledoinya yang dibacakan di persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah semua yang dituduhkan JPU.(tim) 

Tinggalkan Balasan