Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan, JPU Tetap Minta Hakim Hukum Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya

Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan, JPU Tetap Minta Hakim Hukum Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).(Foto:Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penasihat Hukum terdakwa Johanes Harry Tuwaidan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).

Dalam pembelaannya, Tim Penasihat Hukum terdakwa terdiri dari Daniel Setiyawan, Philipus Elungan, dan Yona Winiaga menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan ranah pidana melainkan perdata. Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawadi diminta membebaskan kliennya.

Kemenkumham Bali

Menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya yang disampaikan dalam persidangan pada Selasa (3/12/2024) lalu. JPU Dawin Sofian Gaja meminta Majelis Hakim menghukum Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya itu.

BACA JUGA  Milos Pejic Yakin Indonesia Patriots Bisa Bersaing, Tanpa Pemain Asing

Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan penjara terhadap Johanes Harry Tuwaidan. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah merugikan saksi korban Martin.

Usai sidang, kuasa hukum Martin Wahyudi Wibowo, Jaya Mendrofa menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pihaknya meyakini secara hukum terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“⁠Kami melihat secara hukum bahwa perkara ini bukan peristiwa perdata, karena sama sekali tidak ada perjanjiannya, klien kami adalah korban yang tergiur iming-iming dari penawaran terdakwa, di mana ada diskon 15 persen, surat penawarannya atas nama perusahaan, bahkan sebelum klien kami melakukan pembayaran kedua, terdakwa mengirimkan foto yang menunjukkan dan meyakinkan bahwa seluruh barang sudah ada, namun faktanya tidak semua mesin ada hingga perkara ini dilaporkan oleh klien kami, satu mesin yang tidak berfungsi pun tidak pernah dikembalikan atau diganti dengan mesin yang bagus,” ungkapnya.

BACA JUGA  Penampilan Teatrikal dan Upacara HUT ke-26 Kota Bekasi Berlangsung Meriah

Ia mengaku ⁠kerugian kliennya saat ini adalah kerugian nyata, karena mesin yang ditawarkan terdakwa tidak pernah diterima oleh kliennya. Padahal kliennya sudah lakukan pembayaran 90 persen, sehingga sangat jelas kerugian yang dialami pemilik CV Azurite Alodia Lasting merupakan perbuatan terdakwa.

⁠”Berdasarkan hal tersebut, kami meyakini bahwa Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi korban sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar Jaya Mendrofa.(tim)