Berkas Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Dinyatakan Lengkap

Nikita mirzani
Artis Nikita mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perkembangan terbaru dari kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani menunjukkan kemajuan signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan selebriti kontroversial itu bersama asistennya, Mail Syahputra, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, pada Senin (2/6/2025).

“Pada Rabu, 28 Mei 2025, JPU menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P-21),” ujar Syahron.

Dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap, maka proses hukum selanjutnya yaitu tahap pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan. Namun, Syahron menyebut bahwa hingga saat ini, pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU masih menunggu kondisi kesehatan Nikita.

BACA JUGA  Polisi Kembali Tangkap Penipu Tiket Coldplay

“Tahap dua belum dilakukan karena informasi dari penyidik, tersangka sedang menjalani pembantaran atau perawatan di rumah sakit,” tambah Syahron.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap seorang dokter kecantikan ternama, Reza Gladys (RG). Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dan berkas perkara telah dikirim ke JPU sejak 5 Mei 2025.

Pihak kepolisian, melalui AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa proses penelitian berkas sempat memakan waktu guna memastikan kelengkapan unsur pidana.

“Berkas sudah dikirim dan sedang diteliti JPU. Harap bersabar, semoga secepatnya bisa lanjut ke tahap satu dan tahap dua,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perpanjangan berlaku sejak 2 Mei 2025 selama 30 hari.

BACA JUGA  Program Asta Cita, Sinergi antara TNI dan Petani

“Penahanan diperpanjang karena proses hukum masih berjalan dan diperlukan waktu tambahan untuk melengkapi berkas dan koordinasi dengan JPU,” jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.(04)