SERANG, SUDUTPANDANG.ID –Sidang artis Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik, Dito Mahendra berlanjut ke putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan
Oleh majelis hakim, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dinyatakan gugur.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim dalam sidang, Kamis (29/12).
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang dan mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.
“Terima kasih banyak, pak hakim,” ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru yang ikut larut dalam suasana haru pasca mendengar vonis hakim.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan. Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.(04)