“Presiden Prabowo sebagai Kepala Pemerintahan bisa berinisiasi untuk mengajak bersama Pimpinan/Ketua DPR-RI dan Ketua Mahkamah Agung RI agar bisa bersama sepakat satu kata dalam pemberantasan korupsi.”
Oleh Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM.
Advokat
Rendahnya hukuman pidana yang dijatuhkan dan diterima oleh para koruptor di Indonesia selama ini telah mendorong hasrat para koruptor untuk bisa saling berkompetisi melakukan pencurian keuangan negara yang sebesar-besarnya. Menambah kekayaan keluarga dan kelompoknya tanpa ada rasa takut, berani meraup uang negara sampai triliunan rupiah. Sebagaimana beberapa kasus mega korupsi yang berhasil diungkap dan diproses hukum di awal Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran oleh Kejaksaan Agung R.I. dan KPK.
Beberapa kasus di antaranya dalam Mega Korupsi kasus Pertamina (Rp.968,5 T), kasus PT. Timah (Rp.300 T), kasus BLBI (Rp.138 T), kasus Duta Palma Group (Rp.78 T), kasus PT.TPPI (RP.37 T), kasus PT. ASABRI (Rp.22 T), kasus PT. Jiwasraya (Rp.17 T), kasus Sawit CPO (Rp.12 T), kasus PT. Garuda Indonesia (Rp.9 T), kasus Proyek BTS 4G Kominfo (Rp.8 T), kasus Bank Century (Rp.7 T), kasus E-KTP (Rp.2,3 T). Terkini kasus Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia/LPEI (Rp11,7 T), dan kasus suap-menyuap serta gratifikasi yang terjadi dan melibatkan Aparat Penegak Hukum.
Kemudian kasus yang mempermainkan hukum sebagai komoditas dalam menjalankan tugas penegakan hukum juga berhasil terungkap dan kini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Antara lain praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum pengacara, jaksa dan hakim.
Keberanian untuk melakukan korupsi dilakukan karena setiap penjatuhan pidana terhadap koruptor selama ini tidak ada efek yang dapat membuat takut dan jera. Oleh karenanya, kini waktunya bagi Presiden Prabowo Subianto harus bersikap keras dan tegas melawan korupsi dengan menjadikan hukum sebagai panglima dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sikap tegas itu dengan memerintahkan kepada Jaksa Agung R.I. dan KPK agar semua para koruptor di persidangan dituntut hukuman maksimal seumur hidup dan bila mungkin mati. Sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya dalam situasi yang dihadapi Indonesia saat ini dengan berbagai peristiwa kasus korupsi yang sangat membahayakan kelangsungan eksistensi NKRI, maka Presiden Prabowo sebagai Kepala Pemerintahan bisa berinisiasi untuk mengajak bersama Pimpinan/Ketua DPR.RI dan Ketua Mahkamah Agung R.I. agar bisa bersama sepakat satu kata dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini guna mempertahankan keberlangsungan NKRI, tetap berkibarnya Sang Merah Putih di seluruh wilayah Nusantara tetap terjaga. Sebagai Ketua DPR bisa mengajak seluruh wakil rakyat untuk dapat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Penting guna mendukung pemidanaan bagi para koruptor agar disamping menjalani hukuman penjara maksimal, tapi juga atas seluruh hartanya yang diperoleh dari kejahatan juga dapat dirampas untuk dikembalikan kepada negara.
Sedangkan Ketua Mahkamah Agung R.I. bersama Ketua Kamar Perkara beserta seluruh Hakim Agung ikut berperan aktif dapat membuat pengaturan dan mekanisme yang teruji. Hal ini guna menetapkan hakim kualitatif dan berkarakter yang akan ditunjuk dan ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan perkara korupsi agar bisa sesuai dengan harapan ketentuan UU Tipikor bisa tercapai. Bagi hakim pelanggarnya, bila terbukti diberi sanksi keras dan tegas untuk diproses hukum.
Presiden Prabowo Subianto sebagai prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras tentu menjadi harapan kita semua bisa membawa kemajuan dengan mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia. Sejak bangsa ini merdeka hingga kini telah berganti tujuh presiden, namun keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin. Sebaliknya justru banyak para koruptor yang berpesta-pora menikmati uang negara dengan hidup santai.
Oleh karenanya, ini tidak boleh terjadi di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa ini untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan dukungan kekayaan alamnya bisa diharapkan dapat memberikan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia bisa diwujudkan, maka kegagalan pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulanginya. Semoga.
*Penulis adalah praktisi hukum peraih gelar Master of Laws (LLM) dari Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris).