Bharada E Pantas Dipecat, Putusan KKEP Dinilai Kurang Tepat

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Dok.SP)

“Tidak semestinya seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan dipertahankan menjadi polisi, karena pada prinsipnya sudah merusak citra kepolisian. Sekalipun ada alasan, tindakan yang dilakukannya atas perintah atasan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya, menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kembali menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota polisi, kurang tepat.

Kemenkumham Bali

Alexius Tantrajaya menyebut Bharada E pantas dipecat sebagai anggota polisi mengacu putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan terbukti dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Rasanya kurang tepat apabila Bharada E tak dipecat sebagai anggota Polri, mengingat putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, menembak mati Brigadir J,” kata Alexius Tantrajaya, dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Alexius, seharusnya putusan hukum pidana menjadi acuan bagi Majelis KKEP ketika memutuskan terkait status Bharada E sebagai anggota polisi.

“Tidak semestinya seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan dipertahankan menjadi polisi, karena pada prinsipnya sudah merusak citra kepolisian. Sekalipun ada alasan, tindakan yang dilakukannya atas perintah atasan,” ucap advokat senior itu.

“Seharusnya perintah membunuh itu ditolak, bukan serta merta melakukan. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (3 C) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik sudah cukup jelas, disebutkan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” sambungnya.

Ia berpandangan, sanksi demosi 1 tahun dan mempertahankan status Bharada E sebagai anggota Polri justru akan menyulitkan upaya pemerintah untuk mengembalikan citra Korps Bhayangkara yang terpuruk akibat ulah buruk segelintir oknum anggota polisi.

Kesatria

Ia berharap Bharada E bersikap kesatria atas apa yang dilakukan terhadap Brigadir J, yakni mundur sebagai anggota polisi. Sikap itu setidaknya menjadi contoh bagi anggota polisi yang lain. Apalagi selama menjalani pidana setahun enam bulan dipastikan tidak aktif bertugas sebagai anggota Polri.

“Ya, harus jadi contoh buat oknum polisi yang mempermalukan institusi Kepolisian, mundur secara kesatria jika bersalah,” katanya.

“Polri sebagai penegak hukum, pelayan dan pengayom masyarakat terkoyak akibat banyaknya peristiwa pidana yang dilakukan oknum polisi, mulai peringkat bawah hingga jenderal berbintang,” lanjut Alexius.

Ia menuturkan, bagi sebagian masyarakat perilaku buruk oknum polisi sudah menjadi aksi klasik sejak lama. Belakangan ini kembali terjadi dan pelakunya pun bertambah. Mirisnya, melibatkan para oknum perwira tinggi Polri.

“Mulai dari kasus narkoba, perjudian, pemerasan, penipuan, asusila, penganiayaan dan pembunuhan. Salah satu kasus yang menjadi catatan sejarah kelam Polri, yakni melibatkan mantan Kadiv Propam Polri yang telah divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Seperti kita ketahui bersama, tindak pidana ini melibatkan hampir seratus anggota Polri, sebagian besar sudah diputus melanggar Etik Polri oleh KKEP,” papar Alexius.

Ia menyarankan kelalaian Bharada E menolak perintah atasan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J harus menjadi contoh dan pembelajaran dalam pembenahan institusi Polri, agar polisi tetap sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Setidaknya tetap melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat luas. Bukan sebaliknya, mencederai perasaan masyarakat atas banyaknya peristiwa pidana dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oknum polisi,” pungkas Alexius.

Demosi Satu Tahun

Samuel Hutabarat (Dok.Ant)

Terpisah, ayah dari Brigadir Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai seharusnya Bharada E Richard dipecat sebagai anggota Polri. Ia menegaskan, selama ini pihak keluarga mendukung Bharada E demi terungkapnya kasus pembunuhan buah hatinya.

“Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri,” kata Samuel dilansir dari Antara, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, KKEP memastikan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik Rabu (22/2/2023) lalu, Richard hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun.

Menurut Kabiro Penmas epala Biro Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.

Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan majelis hakim sidang KKEP adalah status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(um/ant/01)

Tinggalkan Balasan