Bali  

Bidkum Polda Bali Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum ke Anggota Polres Badung

Foto:dok.Humas Polres Badung

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Puluhan anggota Polres Badung mendapat penyuluhan dan pimbinaan hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin langsung Kabidkum Polda Bali Kombes. Pol. I Gusti Ngurah Rai Mahaputra beserta 4 anggota tim lainnya.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua tim beserta rombongan yang telah hadir untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum.

Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Dirintelkam Polda Bali Silaturahmi dengan Rektor Universitas Udayana

Dirinya berharap apa yang didapat terutama terkait tugas dalam melaksanakan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap No.10 thn 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh pegawai negeri pada Polri.

Foto:dok.Humas Polres Badung

“Pahami dan aktiflah bertanya sehingga betul-betul memahami untuk pelaksanaan tugas,” ujarnya. Senin, di Aula Mapolres Badung, Senin (28/6/2021) pagi.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali dan Konjen AS Tingkatkan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing 

Kabidkum Polda Bali mengatakan, bahwa UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana atasan atau rekan kerja harus saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku keseharian rekan-rekan.

“Jangan sampai terjerumus,” pesan Kombes. Pol. I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.

Foto:dok.Humas Polres Badung

Menurutnya, kesalahan pada UU No.35 tahun 2009 tidak mengenal suku, ras, sahabat, kaya, miskin, akan berlaku sama di hadapan hukum.

BACA JUGA  Peringati Hari Pengayoman, Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Kenotariatan

“Hiduplah sederhana sesuai Perkap No.10 thn 2017, sehingga kita menjadi contoh hidup sederhana dan contoh warga negara yang taat membayar pajak,” tandasnya.(one)

Tinggalkan Balasan