BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Puluhan anggota Polres Badung mendapat penyuluhan dan pimbinaan hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin langsung Kabidkum Polda Bali Kombes. Pol. I Gusti Ngurah Rai Mahaputra beserta 4 anggota tim lainnya.
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua tim beserta rombongan yang telah hadir untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum.
Dirinya berharap apa yang didapat terutama terkait tugas dalam melaksanakan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap No.10 thn 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh pegawai negeri pada Polri.
“Pahami dan aktiflah bertanya sehingga betul-betul memahami untuk pelaksanaan tugas,” ujarnya. Senin, di Aula Mapolres Badung, Senin (28/6/2021) pagi.
Kabidkum Polda Bali mengatakan, bahwa UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana atasan atau rekan kerja harus saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku keseharian rekan-rekan.
“Jangan sampai terjerumus,” pesan Kombes. Pol. I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.
Menurutnya, kesalahan pada UU No.35 tahun 2009 tidak mengenal suku, ras, sahabat, kaya, miskin, akan berlaku sama di hadapan hukum.
“Hiduplah sederhana sesuai Perkap No.10 thn 2017, sehingga kita menjadi contoh hidup sederhana dan contoh warga negara yang taat membayar pajak,” tandasnya.(one)