JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kemenkumham resmi menunjuk Putri Ariani sebagai Duta Hak Kekayaan Intelektual 2023. Penyanyi bernama lengkap Ariani Nisma Putri ini akan menjadi mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mempromosikan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) pada masyarakat, utamanya anak muda.
“Harapannya, agar ananda Putri Ariani dapat melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi Kekayaan Intelektual sehingga menginspirasi anak-anak bangsa untuk terpacu mengembangkan bakat, terus berkarya menggunakan kekayaan intelektual, memberdayakan kreativitas secara positif, dan berusaha secara kompetitif serta meraihnya secara sportif,” harap Menkumkam Yasonna H. Laoly di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Pada kesempatan itu, Yasonna mengapresiasi Putri Ariani, penyanyi yang sedang viral pasca penampilannya mengguncang dunia dalam ajang pencarian bakat internasional America’s Got Talent (AGT).
Apresiasi Yasonna itu berupa pemberian piagam serta surat pencatatan hak cipta atas dua lagu Putri yang berjudul ‘Loneliness’ dan ‘Permata Indah Dunia’.
Yasonna juga mengapresiasi orang tua Putri Ariani yang luar biasa mendukung bakat buah hatinya itu.
“Putri Ariani telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi atas talenta luar biasa Putri serta kedua orangtuanya yaitu Ismawan Kurnianto dan Reni Alfianty,” ujar Yasonna didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto.
Menurut Yasonna, surat pencatatan ini penting sebagai bukti awal kepemilikan karya. Sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya bahwa kedua lagu ini adalah milik Putri Ariani.
“Pelindungan hak cipta sendiri sebetulnya bersifat deklaratif yaitu otomatis begitu karya dipublikasikan,” terang Yasonna didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Yasonna menambahkan, pengumpulan royalti untuk pencipta lagu dan performer lagu/musik telah memiliki aturan dan sistem melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia pun mendorong LMKN untuk senantiasa memperluas dan mempererat kerja sama dengan para musisi baik di pusat maupun daerah-daerah di Indonesia. Semua itu agar pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia bisa memberikan kesejahteraan pada para musisi.
Kemenkumham melalui DJKI juga secara aktif turun ke berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan sosialisasi kekayaan intelektual melalui berbagai program. Di antaranya Mobile IP Clinic, IP and Tourism, seminar IP Talks.
Pada 17 – 18 Juni 2023, DJKI baru saja menyelenggarakan kegiatan IP and Tourism di Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendorong pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual di sana.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Min Usihen, saat acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan mengatakan, DJKI juga aktif membuat konten dan publikasi melalui kanal media sosial dan media massa.
Menurut Min Usihen, hal ini untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman anak muda terhadap kekayaan intelektual. Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung melalui kanal layanan informasi dan aduan yang telah disediakan, yaitu livechat, email, Siviki, Call Center, dan sosial media.
“Kami berharap dengan dijadikannya Putri Ariani yang memiliki kecintaan pada dunia musik dan mampu bernyanyi serta memainkan alat musik hingga menciptakan lagu dalam hitungan waktu yang singkat ini dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui DJKI,” harap Min.(PR/01)