Hukum  

Blak-blakan Soal Kondisi Keuangan, OC Kaligis Minta Uangnya Dikembalikan Jiwasraya

Advokat senior OC Kaligis bersama asisten/foto:istimewa

OC Kaligis:

“Uang itu akan saya pakai membayar gaji para pegawai saya, karena itu hak mereka, kasihan saat Pandemi Covid-19 begini mereka belum memperoleh haknya, selain itu untuk keperluan lainnya,”

Jakarta, SudutPandang.id – Korban gagal bayar Asuransi Jiwasraya berharap uangnya dapat dikembalikan. Salah satunya adalah Advokat senior OC Kaligis yang meminta segera tabungannya itu diberikan oleh perusahaan milik negara tersebut.

“Saya sudah memohon kepada Majelis Hakim dalam sidang gugatan agar pihak Jiwasraya segera mengembalikan uang saya, paling tidak Rp 5 miliar saja dulu dibayarkan sebelum perkaranya diputus,” tutur OC, usai sidang gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Menurut OC Kaligis, permintaan pengembalian uang miliknya itu telah disampaikan kepada Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan.

BACA JUGA  Ratusan Pegawai dan Jaksa Tes Urine, Hasilnya Bikin Deg-degan

“Uang itu akan saya pakai membayar gaji para pegawai saya, karena itu hak mereka, kasihan saat Pandemi Covid-19 begini mereka belum memperoleh haknya, selain itu untuk keperluan lainnya,” ungkap Advokat yang dikenal banyak membiayai pendidikan anak buahnya.

“Waktu awal pihak Tergugat menawarkan saya agar mencabut gugatan dan mau membayar Rp 3 miliar,  tapi saya menolaknya, sekarang bayar dulu saja Rp 5 miliar, jangan lagi ada alasan lain,” sambung OC Kaligis.

Ia tak menampik jika kondisi keuangannya saat ini sedang kembang kempis, pasca dirinya menjadi warga binaan.

“Ya itulah kondisi kami, penampilan saja yang bagus, padahal dalamnya sudah keropos,” katanya blak-blakan.

“Uang sebesar Rp 23 miliar itu hasil jerih payah saya, bukan hasil korupsi, karena saya bukan perampok uang negara,” tambah penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  KPK Siap Telusuri Transaksi Janggal Kepala Bea Cukai Makassar

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Saptono menyatakan akan menampung dulu yang selanjutnya dimusyawarahkan dengan hakim anggota lainnya. Selanjutnya akan dituangkan dalam putusan sela.

Dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

Tinggalkan Balasan