Hemmen
Hukum  

Uang Tak Kunjung Dikembalikan, Gugatan OC Kaligis ke Jiwasraya Dilanjutkan

Advokat senior OC Kaligis saat sidang gugatan di PN Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Lantaran tidak ada titik temu saat mediasi, sidang gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya mau uang saya sebesar Rp 23 miliar semuanya dikembalikan oleh Jiwasraya, karena itu semua tabungan saya, hak saya, hasil kerja keras menjadi Advokat selama puluhan tahun,” ” kata OC Kaligis usai sidang, Rabu (5/8/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ini namanya penipuan, saya minta duit balik kok enggak bisa? Ini semua kejahatan korporasi,” sambungnya.

OC Kaligis menegaskan, pihaknya menolak jika tidak semua dibayarkan secara keseluruhan.

“Seperti yang saya pernah ungkapkan, saya tidak mau menerima pengembalian uang hanya Rp3 miliar. Tabungan pokoknya saja Rp23 miliar, belum lagi bunganya yang tertunggak mencapai ratusan juta, masa mau dikembalikan Rp3 miliar,” tandasnya.

BACA JUGA  Ulasan Hukum OC Kaligis Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo

Menurutnya, pada wwalnya pembayaran bunga berjalan dengan lancar, tapi belakangan menjadi macet saat bunga mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (19/8/2020) mendatang dengan agenda eksepsi dari para Tergugat.

OC Kaligis/ist

Dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(fir)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan