KUTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pria berinisial JUM (30). Pria asal Jember ini diduga melakukan pencurian di warung angkringan Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, pada Selasa pagi (15/2/2022) sekitar pukul 05.00 WITA.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, kejadian bermula saat penjaga angkringan bernama Largus melihat laki-laki mencurigakan tengah membuka lemari barang. Melihat itu penjaga angkringan langsung menghubungi Polsek Kuta yang kebetulan letaknya berdekatan dengan TKP.
Largus bersama polisi kemudian mengejar pelaku yang sudah kabur beberapa meter dari lokasi kejadian.
“Saat tangkap dan dilakukan penggeledahan dalam tas pelaku ditemukan obeng, kapak, tang, diduga alat tersebut akan digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Kuta, dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan pengecekan gudang barang ternyata ada yang hilang. Terdiri 7 buah gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol beer besar, 2 krat botol bir kecil, 1 buah cup sield, dan 2 buah cold box. Atas kejadian tersebut korban pemilik angkringan mengalami kerugian sejumlah Rp 7.510.000.
“Polisi sempat melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Taman Baruna Jimbaran Kutsel dan di sana ditemukan barang hasil curian yang belum pelaku jual,” tambah Kompol Orpa.
Pelaku sendiri mengakui telah melakukan pencurian di warung angkringan sebanyak dua kali karena terdesak ekonomi. Dia mengaku sudah lama tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah coolbox ukuran S, 1 buah coolbox ukuran L, satu buah cup sield dan 1 tabung gas LPG 3 kg sedangkan barang lainya sudah pelaku jual.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan dipolsek kuta,” tutup Kapolsek Kuta.(One)