JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses persidangan perceraian antara komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen dan sang suami, Rully Anggi Akbar, kembali berlanjut di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (3/2/2026). Sidang tersebut masih berfokus pada agenda pelengkapan dokumen tambahan, namun kedua pihak memilih tidak datang langsung ke persidangan.
Boiyen menunjuk kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks, untuk mewakili kehadirannya. Sementara itu, Rully Anggi Akbar selaku tergugat beserta kuasa hukumnya tidak hadir sama sekali. Majelis hakim pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat pada 24 Februari 2026.
“Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari,” ujar Anselmus Mallofiks.
Anselmus mengungkapkan, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah para prinsipal akan hadir dalam sidang lanjutan. Meski demikian, ia berharap kehadiran kedua belah pihak agar proses persidangan dapat berlanjut ke tahap mediasi.
“Diharapkan hadir ya, diharapkan hadir. Cuma nanti kita lihat kesediaannya bagaimana. Tadi sih hakim pun juga berharap hadir dan semoga juga dari prinsipal tergugat hadir juga,” katanya.
Ketika ditanya terkait alasan Boiyen mengajukan gugatan cerai, Anselmus menegaskan belum dapat mengungkapkannya ke publik karena telah masuk dalam pokok perkara yang bersifat pribadi.
“Kalau alasan sudah substansi perkara, jadi kita enggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat. Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga,” tuturnya.
Namun demikian, Anselmus menyebut persoalan komunikasi menjadi salah satu faktor utama yang melatarbelakangi gugatan cerai tersebut.
Ia menekankan bahwa kliennya mendambakan kehidupan rumah tangga yang dibangun atas dasar komunikasi yang terbuka dan saling pengertian.
“Nggak sih, hanya kurang ini saja sih komunikasinya gitu. Persoalan mengenai ini yang terpenting adalah utamanya klien kami ini sebenarnya ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya itu lancar gitu,” ujar Anselmus.
Menurutnya, harapan tersebut tidak terwujud sebagaimana yang diinginkan. Minimnya komunikasi yang sehat membuat Boiyen merasa kecewa, terlebih ketika berbagai persoalan rumah tangga mereka menjadi perhatian publik.
Anselmus juga menyinggung adanya perbedaan informasi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan bahwa Boiyen tidak mengetahui sejumlah pernyataan maupun langkah hukum yang disampaikan pihak tergugat kepada publik.
“Tapi yang pasti bahwa opini yang sudah disampaikan oleh pihak tergugat dan kuasa hukumnya di sebelah, klien kami tidak mengetahui dan klien kami juga tidak akan mencampuri hal tersebut ya,” lanjutnya.
Hal tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya jarak komunikasi dalam kehidupan sehari-hari pasangan tersebut. Boiyen disebut tidak memperoleh informasi secara utuh terkait kondisi maupun permasalahan yang tengah dihadapi Rully.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap secara detail sejak kapan persoalan komunikasi tersebut terjadi. Anselmus menegaskan bahwa seluruh fakta akan terungkap dalam proses persidangan selanjutnya.
“Setelah, tapi kita lihat saja persidangannya seperti apa gitu kan. Karena ini kan belum masuk pembuktian juga, jadi untuk terkait komunikasi dan lain-lain kami nggak bisa ngomong lebih lanjut lagi karena itu sudah ranah substansi,” tutupnya.(04)










