BPKN RI Targetkan Jadi Kementerian, Tujuh Agenda Strategis Disiapkan untuk 2026

BPKN RI Targetkan Jadi Kementerian, Tujuh Agenda Strategis Disiapkan untuk 2026
Foto: Dok. BPKN RI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menargetkan penguatan kelembagaan hingga bertransformasi menjadi kementerian. Upaya tersebut menjadi salah satu dari tujuh agenda strategis BPKN RI yang disiapkan untuk tahun 2026, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN RI 2025.

Kegiatan bertema Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital Guna Mendukung Asta Cita” itu digelar bersama insan pers di Gedung BPKN RI, Gondangdia, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Hadir dalam acara tersebut Kepala BPKN RI Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok; Ketua Komisi Pengkajian dan Kelembagaan Lasminingsih, S.H., LL.M.; Ketua Komisi Advokasi Fitra Bukhari, S.H., M.Si., M.H.; Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.; serta Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Ir. Heru Sutadi, M.Si.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay

Dalam pemaparannya, BPKN RI menyampaikan sejumlah capaian strategis sepanjang 2025 sekaligus menguraikan agenda prioritas untuk 2026. Salah satu agenda utama tersebut adalah mendorong reformasi kelembagaan BPKN RI agar naik kelas menjadi kementerian.

“Kami mendorong agar BPKN ke depan dapat bertransformasi menjadi kementerian. Ini merupakan ikhtiar kami karena Indonesia membutuhkan central consumer authority yang kuat, modern, dan responsif lintas sektor,” ujar Mufti.

Menurut Mufti, peran strategis BPKN RI dalam perlindungan konsumen nasional belum sepenuhnya didukung oleh struktur organisasi dan anggaran yang memadai.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah lembaga lain yang usianya lebih muda, tetapi telah bertransformasi menjadi kementerian.

“Banyak lembaga yang usianya tidak setua BPKN, tetapi sudah menjadi kementerian. Sementara kami masih menghadapi keterbatasan anggaran, struktur organisasi yang minim, serta beban kerja yang sangat besar,” kata Mufti.

BACA JUGA  Penegasan Forum Guru Besar ITB: Profesor Adalah Jabatan Bukan Gelar Akademis

Ia juga menyoroti masa jabatan pimpinan dan anggota BPKN RI yang saat ini hanya berlangsung selama tiga tahun.

Menurutnya, durasi tersebut terlalu singkat untuk menyelesaikan persoalan perlindungan konsumen yang bersifat kompleks dan berkelanjutan.

“Kami mendorong agar masa jabatan diperpanjang menjadi lima tahun, seperti di sejumlah lembaga lain. Banyak persoalan konsumen yang tidak tuntas karena waktu kerja yang terbatas. Proses adaptasi dan pendidikan jabatan saja bisa memakan waktu hingga satu tahun,” terangnya.

Menutup keterangannya, Mufti menegaskan bahwa reformasi internal menjadi fondasi utama penguatan perlindungan konsumen nasional. Reformasi tersebut diarahkan pada penguatan tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan pusat data, serta integrasi sistem digital.

BACA JUGA  Ichsanuddin Noorsy Sesalkan Sikap Gubernur Bali dan Dirjen Hubud soal Pembangunan Bandara

“Semua ini menjadi dasar agar perlindungan konsumen benar-benar menjadi gerakan nasional yang sistematis, modern, dan terukur,” kata Mufti.(PR/01)