BPS Lombok Barat: Desil DTSEN Berubah, Bansos Belum Tentu Hilang

BPS Lombok Barat: Desil DTSEN Berubah, Bansos Belum Tentu Hilang
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Ilham/Sudutpandang.id)

LOMBOK BARAT-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan masyarakat agar tidak panik jika mengalami perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan desil tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos).

Kepala BPS Kabupaten Lombok Barat Yassinta Ben Katarti mengatakan, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Sementara itu, penetapan penerima bansos tetap mengacu pada persyaratan dan kriteria masing-masing program.

“Perubahan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung menerima atau kehilangan bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan masing-masing program,” kata Yassinta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2026).

Yassinta menjelaskan, DTSEN dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 untuk mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi. Data tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Menurut Yassinta, DTSEN bersifat dinamis sehingga perlu diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat. Hal ini diperlukan karena data yang dihimpun berasal dari berbagai sumber dan periode pendataan yang berbeda.

Akibatnya, sebagian data berpotensi tidak lagi menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

BACA JUGA  Lombok Jadi Tujuan FIFGROUP Lanjutkan Tanam 33.000 Pohon

Warga Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

Yassinta mengimbau masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi atau berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Pemerintah desa melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dapat mengusulkan pembaruan data warga berdasarkan kondisi di lapangan. Usulan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh instansi terkait, termasuk dinas sosial sesuai kewenangannya.

Dalam proses tersebut, BPS kabupaten/kota berperan mendukung penyelenggaraan statistik, peningkatan kualitas data, pembinaan teknis, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Meski demikian, pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis mengubah posisi desil seseorang. Begitu pula, perubahan desil tidak secara langsung menentukan seseorang menerima atau kehilangan bansos.

Sebab, setiap program bantuan memiliki persyaratan, kuota, dan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pelaksana.

Penentuan Desil Bukan Hanya Berdasarkan Penghasilan

Yassinta menjelaskan, dalam DTSEN masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi.

Penentuan desil menggunakan sejumlah indikator sosial ekonomi, antara lain kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, disabilitas, dan kepemilikan aset.

Karena itu, posisi desil seseorang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan besaran penghasilan.

BACA JUGA  Resmi Mendaftar, Muhammad Sa’i Bawa Visi Perubahan untuk Desa Lembar

“Kalau hanya melihat penghasilan, misalnya seseorang berpenghasilan di atas Rp 5 juta kemudian langsung menyimpulkan dirinya masuk desil tertentu, itu tidak tepat. Ada banyak variabel yang digabungkan untuk menentukan posisi kesejahteraan relatif seseorang atau rumah tangga,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengelompokan desil menggunakan standar nasional. Artinya, kondisi sosial ekonomi masyarakat Lombok Barat dibandingkan dengan penduduk di seluruh Indonesia, bukan hanya dengan masyarakat di wilayah Lombok Barat.

Yassinta meminta masyarakat memahami perbedaan antara pengelompokan kesejahteraan dalam DTSEN dan mekanisme penetapan penerima bansos. Dengan begitu, perubahan desil tidak langsung dianggap sebagai tanda bantuan sosial akan dihentikan.

Perubahan Desil Akibat Sensus Ekonomi

Yassinta juga menanggapi informasi yang mengaitkan perubahan desil dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi. Dia menegaskan, anggapan tersebut tidak tepat.

Menurutnya, saat isu tersebut beredar, pelaksanaan Sensus Ekonomi masih berlangsung. Hasilnya pun belum selesai diolah untuk digunakan sebagai bahan pemutakhiran DTSEN.

Dia menjelaskan, hasil Sensus Ekonomi berpotensi menjadi sumber informasi pendukung pada masa mendatang. Namun, pemanfaatannya harus melalui tahapan pengolahan, analisis, dan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menghubungkan perubahan posisi desil dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi tanpa informasi yang jelas.

BACA JUGA  Jabar Jadi Sorotan, Bansos Dipakai Judi Online

Masyarakat Tidak Panik

Yassinta kembali mengimbau masyarakat agar tidak panik ketika mendapati perubahan posisi desil dalam DTSEN. Warga yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi atau pemerintah desa setempat.

“Kalau masyarakat merasa kondisi kesejahteraannya perlu diperbarui, silakan melakukan pemutakhiran data. Namun, penentuan desil tetap menggunakan variabel dan standar yang berlaku. Selanjutnya, kelayakan penerima bantuan ditentukan berdasarkan kriteria program masing-masing kementerian atau lembaga,” katanya.

Yassinta berharap keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat meningkatkan akurasi DTSEN. Dengan data yang lebih mutakhir dan sesuai kondisi di lapangan, program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat diharapkan semakin tepat sasaran serta menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.(ilham/02)