Hukum  

Bukti Sudah Jelas, OC Kaligis Heran Perkara Denny Indrayana Tak Kunjung Dilimpahkan

OC Kaligis/Ist

Jakarta, Sudut Pandang- Pengacara senior OC Kaligis mengaku heran terkait penanganan perrkara dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan tersangka Denny Indrayana yang hingga saat ini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Padahal, menurut OC Kaligis, bukti-bukti dugaan korupsi mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) itu, sudah jelas berdasarkan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kemenkumham Bali

“Salah satu perkara yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya adalah kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham dengan tersangka Denny Indrayana, sehingga saya gugat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani perkara, agar perkara tersebut terang benderang demi tercapainya kepastian hukum” ungkap OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

BACA JUGA  Jaksa Teliti Kelengkapan Formil dan Materiil Perkara TPPU Pengerjaan Rantai Pasok Bijih Nikel

Ia mengaku mendapatkan bukti-bukti yang sangat banyak dari penyidik yang ditandatangani pejabatnya. OC Kaligis juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, tersangka dan barang bukti yang disita atas perkara Laporan Polisi No: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015.

“Diperoleh fakta-fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi atau pelaksanaan payment gateway pada Kemenkumham-RI tahun anggaran 2014,” beber OC Kaligis sembari menunjukan copy berkas.

Dalam gugatannya, Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selaku Tergugat I dan Tergugat II agar segera melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke kejaksaan untuk disidangkan.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Prabowo-Gibran, Ada Menteri Tak Mau Laksanakan Putusan Pengadilan 

Menanggapi hal itu, Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya AKBP Nova Irone Surentu dalam dupliknya menilai gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya salah alamat.

“Dimohon majelis untuk mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat, karena Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah atas nama pribadi Penggugat. Bahwa mencermati dalil Penggugat bahwa Penggugat bukan lah saksi korban dan atau pelapor dalam perkara yang dinyatakan penggugat dalam dalil gugatannya,” papar Nova Irone Surentu.Red/Tim

 

Tinggalkan Balasan