Hemmen
Hukum  

Puji Kalapas yang Pernah Dicopot Denny Indrayana, OC Kaligis Sampaikan Ini

OC Kaligis
OC Kaligis memperlihatkan buku terbarunya "Remisi Tanpa Diskriminasi" usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021)/Foto:dok JJ SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali menulis surat terbuka dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kali ini, Advokat senior ini menulis surat yang ditujukan kepada Thurman Saud Marojahan Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).

Nama Thurman Saud Marojahan Hutapea, pernah mengemuka saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Denny mencopot Thurman sebagai Kalapas Narkotika Cipinang.

“Bapak Thurman Saud Marojahan Hutapea adalah pemimpin yang berani bersikap atas landasan kebenaran, mengapa?. Ketika Prof. Denny Indrayana yang saat itu adalah pimpinan bapak, dalam kedudukan Prof. Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, memecat bapak tanpa dasar hukum, yang dilakukan melalui tindakan sewenang-wenang, adalah seorang Kalapas yang saya hormati, Thurman Hutapea, yang berani menggugat Wakil Menteri ke Pengadilan TUN, dengan skor Bapak memenangkan gugatan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Bapak melawan atasan bapak. Saya sebagai litigator, angkat topi dan mengacungkan jempol untuk keberanian Bapak.

Berikut isi surat terbuka OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (23/2/2022):

Sukamiskin Selasa 22 Februari 2022
Hal: Remisi

Kepada yang saya hormati Pak Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.IP, SH, M.Hum, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi

Dengan hormat

Ketika tanggal 21 Februari 2022, Bapak datang berkunjung ke Sukamiskin, memberi pencerahan mengenai hak remisi para warga binaan, ada beberapa catatan yang bersama surat ini, hendak saya sampaikan kepada Bapak:

1.Bapak Thurman Saud Marojahan Hutapea adalah pemimpin yang berani bersikap atas landasan kebenaran. Mengapa?. Ketika Prof. Denny Indrayana yang saat itu adalah pimpinan Bapak, dalam kedudukan Prof. Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, memecat Bapak tanpa dasar hukum, yang dilakukan melalui tindakan sewenang-wenang, adalah seorang Kalapas bernama yang saya hormati, Thurman Hutapea, yang berani menggugat Wakil Menteri ke Pengadilan TUN, dengan skor, Bapak memenangkan gugatan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Bapak melawan atasan Bapak.

2. Saya sebagai litigator, angkat topi dan mengacungkan jempol untuk keberanian Bapak.

3. Seandainya tersangka korupsi Prof. Denny Indrayana diadili, dan Prof. Denny dipenjara, semua warga binaan, sahabat saya di Sukamiskin, yakin bahwa di saat itu  Prof. Denny menyadari arti perlakuan persamaan terhadap warga binaan. Semoga harapan kami, satu saat terkabul.

4. Secara hukum, setelah selesainya acara gelar perkara, Jaksa Agung seharusnya tidak lagi melindungi saudara Prof. Denny Indrayana melalui upaya membolak-balikkan berkas perkara.

5. Entah siapa gerangan yang melindungi Prof. Denny Indrayana yang begitu berjaya. Bayangkan sekalipun tersangka korupsi, Prof. Denny Indrayana sama sekali tidak dicekal, bebas membela perkara. Contohnya kasus mega korupsi Meikarta, di Mahkamah Konstitusi membela pasangan Prabowo melawan Jokowi, dan banyak kegiatan lainnya di dunia LSM.

6. Sedikit ilustrasi mengapa Bapak sebagai Kalapas Batak punya keberanian menggugat menteri atasan Bapak?.

7. Sebagai pemimpin kantor Pengacara OC. Kaligis & Ass, saya mengenal betul karakter  pengacara-pengacara Batak yang pernah menjadi asisten asisten saya. Mengapa rata-rata mereka bisa maju?. Karena dalam pernyataan pernyataan Pers mereka, rata-rata mereka berani, walaupun kadang-kadang ngawur. Berani, karena katanya ada boss Kaligis di belakang mereka.

8. Juniver Girsang, melamar ke kantor saya melalui jalan darat dari Medan ke Jakarta. Sekarang melalui kantor saya berhasil menjadi Pengacara papan atas dan konglomerat.

9. Hotman Paris  Hutapea, datang ke kantor saya melamar dengan sepeda motor pinjaman. Saya membimbing Hotman Paris Hutapea, di dunia perbankan. Hotman Paris termasuk konglomerat Pengacara, dengan judul manusia sejuta cincin, tiada hari tanpa berita Hotman Paris. Saya bangga, semua Pengacara yang pernah transit di kantor saya menjadi Pengacara- pengacara berhasil.

10. Selain Pengacara Batak, mereka yang punya nyali sekelas assisten Batak yang saya punyai, juga maju. Mereka antara lain DR. Amir Syamsuddin. Berhasil jadi Menteri Kehakiman, DR. Hamdan Zoelva, jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Hikmahanto berjaya di dunia pendidikan, dan banyak Pengacara-pengacara lain yang saya sekolahkan didalam dan di luar negeri.

11. Sedikit mengenai PP 999/2012 yang mempasung hak remisi para warga binaan. PP 99/2012 yang kata Prof. Denny Indrayana lahir atas restu Presiden SBY, sudah sejak dalam kandungan cacat hukum. Perencanaan dan pembahasannya tanpa melalui Dirjen Perundang-undangan Bapak DR. Wahidudin yang kini adalah salah seorang Hakim Konstitusi. Juga tidak melalui Dirjen Pemasyarakatan bapak Sihabuddin. Mereka berdua, tidak sepakat terhadap lahirnya PP 99/2012, yang lahir demi pencitraan Prof. Denny Indrayana, yang direstui oleh Bapak Presiden SBY.

12. Bahkan temuan hasil supervisi DPRRI tahun 2018 dihalaman 42,43 DPR dengan tegas menyatakan bahwa PP 99/2012 bertentangan dengan The Integrated Criminal Justice System. Justice Collabolator tidak punya landasan hukum.

13. Untuk jelasnya mengenai Justice Collbolator, saya sertakan bersama surat ini buku saya berjudul: Corruption as Transnational Organized Crime, buku yang saya susun ketika saya turut hadir pada tahun 2003, di PBB, Wina Austria sebagai delegasi Indonesia, menghadiri pembahasan konvensi korupsi selama tiga tahun dan berakhir di Merida Mexico.

14. Sekadar agar Bapak ketahui, di sidang itu saya ikut berbicara memberi pandangan saya mewakili Indonesia mengenai dibentuknya supervisory body.

15. Saya dan rekan-rekan warga binaan, sangat mengharapkan agar Prof. Denny Indrayana selaku tersangka korupsi Payment Gateway juga diadili dan dipenjarakan agar Prof. Denny Indrayana sadar akan kekeliruannya, melahirkan PP 99.tahun 2012.

16. Sekalipun semboyan Bapak Presiden SBY : “Katakan tidak kepada korupsi,” ditambah dengan proklamasi Cikeas: “ Perangi  Korupsi”. Kenyataannya adalah Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang membebaskan koruptor Bibit-Chandra melalui deponeering.

17. Saya sampai detik ini baik sebagai praktisi maupun akademisi, sama sekali belum dapat mengerti pernyataan Bapak Presiden SBY yang mengkonfirmasikan hal berikut ini: Bila kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah dibawa ke Pengadilan akan berakibat menghasilkan lebih banyak mudarat dari pada manfaat.

18. Lalu bagaimana dengan kasus besan Pak SBY saudara Pohan yang diadili dalam kasus korupsi?. Padahal saudara Pohan tidak merugikan negara?. Termasuk semua oknum Partai Demokrat seperti Andi Malarangeng, Soetan Bhatugana, Miranda Goeltom, Jero Wacik dan masih banyak sangkaan korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, yang sempat diadili KPK?.

19. Baik Miranda Goeltom, Jero Wacik, Gubernur Barnabas Soebu dan Ridwan Mukti divonis tanpa bukti merugikan negara?.

20. Bukankah dalam surat Presiden SBY yang ditujukan dan dialamatkan kepada eks bendahara Partai Demokrat saudara Nazaruddin yang pernah jadi klien saya, Bapak Presiden SBY menyatakan bahwa beliau taat hukum?. Lalu mengapa beliau tidak taat hukum bahkan melindungi tersangka korupsi Bibit-Chandra, meloloskan pencalonan Pilgubnya tersangka dugaan korupsi Payment Gateway-nya Prof. Denny Indrayana?

21. Pak Thurman Hutapea yang saya hormati.

22. Bersama surat ini saya ingin mengklarifikasi mengenai gugatan saya ke Mahkamah Konstitusi tertanggal 21 Juli  2021 Nomor 41/PUU-XIX/2021. Permohonan tersebut bukan untuk membatalkan PP 99/2012, permohonan tersebut adalah permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/1995. Jelas dalam permohonan tersebut pertimbangan hukum Hakim Konstitusi adalah bahwa saya mempunyai ‘legal standing”  dan Mahkamah punya wewenang mengadili.

23. Bila permohonan saya, mengenai pembatalan PP 99/2012, saya juga mengetahui, bahwa saya akan terjebak ne bis in idem. Jelas dictum: menolak permohonan pembatalan PP 99/2012 tidak relevan, karena memang itu bukan obyek permohonan saya. Obyek permohonan saya adalah hak remisi warga binaan.“

24. Yang relevan dengan putusan yudicial review Mahkamah Agung Nomor 28 Oktober 2021 adalah pertimbangan berikut ini: “Oleh karenanya, sampai pada titik tersebut segala kewenangan. Mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya  menjadi ruang lingkup sistim pemasyarakatan, sehingga hal tersebut hilang relevansinya, apabila dikaitkan dengan syarat pemberian remisi bagi nara pidana. Terlebih kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan, yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.”

25. Mencermati pertimbangan hukum tersebut pada angka point 24 di atas, dan menghubungkannya dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, kesimpulan kami adalah bahwa hak remisi tersebut baru diberikan dan mulai dihitung sejak tahun 2021, bukan sejak 6 bulan menjalani pidana.

26. Sedangkan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28/P/HUM/2021, Pasal 34 PP 99/2012, Pasal 5 Permen no.3 tahun 2018. Dan Pasal 5 Permen 7 tahun 2022 menyatakan remisi dihitung sejak 6 bulan menjalani pidana.

27. Apakah inkonsistensi ini terjadi karena adanya campur tangan lembaga lain?.

28. Saya pernah menjadi kuasa hukum Bapak Menteri Yasonna Laoly di Peradilan TUN Jakarta.

29. Saya tidak meragukan kejujuran, kecerdasaan, integritas, dan perjuangan beliau untuk kami para warga binaan.

30. Karenanya ketika sahabat-sahabat beliau para eks anggota DPRRI, mendengar berita di media, mengenai pemanggilan beliau sebagai saksi dalam kasus e-KTP, kami turut mendoakan beliau agar media, tidak lagi melibatkan nama beliau, dalam kasus e-KTP.

31. Pak Thurman lah yang sanggup mengatasi hal ini, berdasarkan pengalaman Pak Thurman. Satu-satunya Kalapas yang sanggup memenangkan perkara melawan Prof. Denny Indrayana.

32. Akhir kata: Semoga harapan para warga binaan untuk mendapatkan remisi dan semua haknya berdasar Pasal 14 UU Pemasyarakatan, perhitungannya sejak warga binaan 6 bulan menjalani pidana.

Salam bebas.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis .
Warga Binaan Sukamiskin tanpa pernah menikmati remisi.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan