JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktris Bunga Zainal menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong yang telah merugikannya hingga Rp15 miliar. Lewat unggahan emosional di Instagram, Bunga secara terbuka meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto agar keadilan ditegakkan.
Dalam postingan yang diunggahnya, Bunga menyampaikan bahwa vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada para pelaku dinilai sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya sebagai korban.
“Bapak Presiden @prabowo yang saya hormati, saya menangis membaca hasil putusan ini. Saya bertanya, apakah hukum di negeri ini sesederhana itu?” tulis Bunga dalam unggahan yang viral di media sosial.
Menurut Bunga, alasan keringanan hukuman karena pelaku Investasi bodong memiliki tanggungan keluarga seperti anak-anak dan orang tua, tidak seharusnya dijadikan justifikasi untuk mengurangi vonis. Ia menekankan bahwa majelis hakim seharusnya lebih berpihak kepada korban yang mengalami kerugian secara finansial, mental, dan emosional.
“Bagaimana dengan kerugian saya? Apakah bisa pulih hanya dalam dua tahun? Tentu tidak,” keluh Bunga.
Bunga Zainal juga mengkritik bahwa vonis ringan tersebut justru tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan investasi.
“Mereka akan keluar dari penjara dengan senyuman, seolah tak terjadi apa-apa. Lalu, di mana keadilan bagi kami para korban?” tulisnya lagi.
Melalui unggahannya, Bunga berharap kasus seperti ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem hukum di Indonesia. Ia mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi para korban kejahatan finansial.
Bunga menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan meski telah lelah secara materi dan batin.
“Tenaga, waktu, uang, dan mental kami terkuras habis. Tapi kami akan terus bersuara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bunga Zainal menjadi salah satu korban dari skema investasi palsu yang melibatkan dua terdakwa, Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah. Keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt.
Meskipun telah dijatuhi hukuman, putusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai tidak proporsional dengan besarnya kerugian dan dampak yang ditimbulkan.(04)