ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan H. Surya resmi membuka sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023 di kantor Bupati, Kamis (20/7/2023).
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, OPD, para Kasubbag Program OPD, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri, dan para narasumber
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita menyampaikan tujuan dilaksanakan LPPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah ke arah yang lebih baik. Termasuk kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (Good Local Governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Peserta dari kegiatan ini terdiri dari para OPD se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan” ujar Ade Sofianita.
Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit EKPKD wilayah 2, Agustenno Siburian, menerangkan, penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya, mengatakan, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” ucapnya
Bupati mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Dilaksanakannya evaluasi ini untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, dan saya berharap OPD serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” pungkasnya.(MA/01)