ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, menghadiri diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal yang digelar oleh Demokrasi Sumber Daya Insani Kabupaten Asahan, Selasa (29/7/2025).
Acara berlangsung di Aula Zulfirman Universitas Asahan dengan mengangkat tema “Arah Baru Demokrasi dan Tantangannya bagi Politik Daerah”. Kegiatan ini dihadiri oleh lima narasumber dari kalangan eksekutif, legislatif, akademisi, pengawas pemilu, dan pengamat politik.
Turut hadir Forkopimda Asahan, Ketua DPRD Asahan, Komisioner Bawaslu, Rektor dan Yayasan Universitas Asahan, perwakilan partai politik, camat, lurah, mahasiswa, hingga sejumlah OPD Kabupaten Asahan.
Direktur Demokrasi Sumber Daya Insani Asahan, M. Yusuf Daulay, menjelaskan bahwa diskusi panel ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif, penguatan penyelenggara dan pengawasan dan peningkatan kualitas demokrasi lokal.
“Kami berharap diskusi ini menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat Asahan sekaligus menghasilkan rekomendasi strategis terkait implementasi pemisahan pemilu di tingkat daerah,” ujar Yusuf Daulay.
Rektor Universitas Asahan, Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.H, sebagai keynote speaker, menekankan aspek filosofis pemisahan pemilu.
“Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi tentang memberi ruang yang adil bagi rakyat. Pemisahan pemilu memungkinkan kedaulatan rakyat lebih mandiri di tingkat lokal,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di daerah, pendidikan politik berbasis komunitas, digitalisasi dan transparansi sistem pemilu, dan penataan jadwal pemilu yang efisien dan efektif.
Menurutnya, pemisahan pemilu bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut struktur sosial, nilai demokrasi, dan konstitusionalitas.
Dalam paparannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut baik kebijakan pemisahan pemilu yang akan diterapkan mulai Pemilu 2029 untuk presiden dan DPR, serta Pemilu lokal 2031 untuk pilkada dan DPRD.
“Selama ini kepala daerah sering kesulitan menyelaraskan visi dan misi dengan presiden karena perbedaan periode jabatan. Pemilu terpisah membuka peluang sinkronisasi yang lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap menyisakan tantangan teknis, seperti potensi kekosongan legislatif apabila masa jabatan DPRD habis sebelum pemilu lokal digelar.
Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M, menilai pemisahan pemilu akan memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif di daerah serta mengurangi pengaruh politik nasional terhadap dinamika lokal.
Sementara itu, pengamat politik Dadang Darmawan Pasaribu, S.Sos., M.Si memberikan pandangan kritis. Menurutnya, meski pemilih akan lebih fokus menilai calon kepala daerah tanpa terdistraksi pemilu presiden, biaya penyelenggaraan pemilu bisa meningkat.
“Efisiensi demokrasi tidak hanya ditentukan oleh waktu pemilu, tetapi juga kesiapan regulasi, penyelenggara, dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, menegaskan pentingnya regulasi yang matang agar pemilu terpisah berjalan efektif.
“Kita butuh sistem yang adaptif untuk mengurangi biaya tinggi, meningkatkan efisiensi, dan tetap menjaga integritas demokrasi,” tegasnya.
Acara diskusi panel diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada para narasumber dan foto bersama. Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong partisipasi politik masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan menjadi landasan perumusan kebijakan pemilu terpisah yang efektif di masa depan.(MA/04)