BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, memimpin rapat persiapan pemberantasan korupsi terintegrasi di ruang rapat kantor Bupati, Selasa (12/4/2022).
Rapat diikuti delapan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan empat bagian lingkup Setda Kabupaten Bima.
Hadir mendampingi Bupati, Sekda Taufik HAK dan Inspektur Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman.
Pertemuan tersebut menindak lanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/2069/KSP.00/70-76/04/2022 tentang Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2022 di Kabupaten Bima oleh Tim KPK.
Mengacu pada hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP), sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi di Kabupaten Bima. Menunjukkan perlunya pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan pada OPD terkait.
Unit kerja tersebut yaitu Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Bappenda, BKD, DPMPTSP, DPMD, Diskominfostik, Bagian PBJ, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda.
“Antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya harus mampu bersinergi dan mengisi berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian. Kita harus mampu meningkatkan peringkat dari yang ada sekarang ke yang lebih tinggi. Karena itu, harus ada upaya terstruktur untuk mencapai target yang ditetapkan,” kata Bupati dalam arahannya.
Bupati yang menyimak satu persatu pemaparan OPD juga memberikan arahan, terkait penanganan aset, aspek perencanaan dan penganggaran.
“Kemudian manajemen ASN dan penguatan peran APIP Inspektorat yang harus memonitor dengan baik indikator yang ada. Capaian kinerja pengawasan di Inspektorat harus lebih tinggi dibandingkan dengan unit kerja lain,” tegas Bupati.(Teguh)