PURWAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi melayangkan surat gugatan perceraian kepada suaminya yang juga anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Kabar perceraian itu pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Asep mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Adapun sidang perdana akan digelar pada Rabu (5/10/2022 )mendatang.
” Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” kata Asep pada media di kantornya, Rabu (21/9).
Ia mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta
” Ibu Bupati pada Senin (19/9/2022) mendaftar secara langsung ke sini (Pengadilan Agama Purwakarta) dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Dedi Mulyadi belum mau berkomentar panjang lebar atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut.
“Saya belum mau memberikan komentar,” kata mantan Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) tersebut.