JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan fraud yang berujung gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menuai perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai permasalahan tersebut telah menimbulkan kerugian materi yang sangat besar bagi ribuan pemberi pinjaman, dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Mercy mempertanyakan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga pertengahan Januari 2026 belum sepenuhnya menutup akses platform DSI, meskipun persoalan hukum telah mencuat ke publik. Ia menyebut, hingga 14 Januari 2026, sistem daring milik DSI diduga masih dapat diakses oleh masyarakat.
Menurut Mercy, kondisi tersebut berpotensi memperluas jumlah korban karena fitur pengisian dana masih terbuka.
“Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas atau pembekuan akses (freezing access) terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah tersebut. Padahal, pengawasan seharusnya bertujuan untuk mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.
Ia menilai penegakan hukum yang tengah berjalan harus dibarengi dengan langkah pengawasan yang cepat dan tegas. Fakta bahwa sistem platform masih aktif dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.
“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” katanya.
Lebih lanjut, Mercy menyampaikan keprihatinannya terhadap latar belakang para korban. Berdasarkan data yang diterimanya, sebagian besar korban berasal dari kalangan masyarakat kecil.
“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa bisnis DSI diduga dijalankan dengan skema ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Akibatnya, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah tertahan dan dinilai sulit untuk kembali kepada pemiliknya.
PT DSI menjadi sorotan setelah ribuan pemberi pinjaman gagal mencairkan dana. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya terdapat 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana dengan total nilai mencapai Rp1,2 triliun.
“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Danang menjelaskan, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI sejak 18 Desember 2025. Tercatat sebanyak 33 rekening afiliasi DSI telah diblokir.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, DSI tercatat menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2025. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.
Ia menambahkan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, seperti biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, serta pengeluaran lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih berada dalam satu kelompok kepemilikan dengan pihak pengendali perusahaan.
Sementara dana lainnya juga dialirkan ke pihak perorangan maupun entitas afiliasi lainnya.
“Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.(PR/04)









