Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras saat Sidak, 624 Botol Disita

Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn. saat Sidak toko minuman keras (miras) (Foto Istimewa)

SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn. menindak tegas tiga tempat penjualan minuman keras (miras) yang diduga melanggar ketentuan perizinan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) malam.

Ketiga toko yang berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo tersebut langsung diperintahkan tutup setelah ditemukan menjual minuman keras secara eceran, meski izin usaha yang dimiliki tercatat sebagai distributor.

Dalam sidak yang turut diikuti Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi, Bupati Subandi juga menemukan berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang dijual secara langsung kepada masyarakat.

“Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh berjualan secara retail. Distributor merupakan tempat penyimpanan atau penyaluran, bukan untuk penjualan eceran kepada masyarakat. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Subandi.

BACA JUGA  Aliando Syarief Klarifikasi Hubungan dengan Richelle Skornicki

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan izin tersebut di masa mendatang.

Subandi menjelaskan bahwa izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, sehingga kewenangan perizinannya berbeda dengan pemerintah daerah.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Para penjual akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, toko-toko yang terbukti melanggar diwajibkan menghentikan aktivitas penjualannya. Apabila kembali menjual minuman keras secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita.

BACA JUGA  6 Korban Pencurian Motor Terima Kembali Kendaraan di Polres Bondowoso

Bupati Subandi menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama unsur Forkopimda, DPRD, kecamatan, serta aparat terkait.

“Kami akan terus melakukan sidak. Besok kami rapat bersama para camat dan Forkopimda agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan, termasuk terhadap warung-warung yang menjual minuman keras,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan kepada kantor kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Langkah tersebut, menurut Bupati, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.(ACZ)