JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap buronan, R Dede Suharna WS di Klaten, Kamis (27/10).
R Dede Suharna merupakan terpidana terjerat kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimnaatan Barat, Masyhudi dalam rilisnya, Jumat (28/10)mengungkapkan, R Dede Suharna WS ditangkap sebagai buronan Kejaksaan. Penangkapan itu atas kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Kejati Kalimantan Barat, Tim Tabur-AMC Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY.
R. Dede Suharna WS terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014. Dede dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus itu, R Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476 juta.
Perbuatan R Dede Suharna WS mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa. (05)